Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Eksekusi Rumah di Laguboti Sempat Memanas, PH Minta Tunda Karena Jelang Nataru

IMG-20240409-WA0076

Toba, TRIBRATA TV

Tiga orang keturunan ahli waris alm Martohonan Pangaribuan, menolak eksekusi PN Balige atas lahan dan bangunan milik orang tuanya di Laguboti, Toba.

IMG-20240227-124711

Pasalnya mereka masih mengajukan penundaan eksekusi mengingat saat ini menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Ketiga ahli waris itu, Dameria Pangaribuan, Manancir Pangaribuan dan Mangantar Pangaribuan melalui Kantor Hukum Ekarisman Zebua, S.H. & Rekan sudah mengajukan pemberitahuan aksi damai tuntutan penundaan pelaksanaan eksekusi dan pengosongan rumah sengketa dalam perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2023/PN Blg Jo 29/Pdt.G/2018/PN.Blg yang akan dilakukan pada Kamis, 30 November 2023

Kuasa hukum M. Hendra, SH.,MH mengatakan, surat tersebut sudah dilayangkan pada Rabu (29/11/2023) kemarin yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Pengawasan MA, Ketua Komisi Yudisial RI, Ketua PN Balige, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kabid Propam Polda Sumut dan Kepala Kepolisian Resor Toba.

Hendra mengakui kalau pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan tidak bisa dihentikan, namun harusnya pengadilan melihat situasi disaat menjelang perayaan agama Natal dan Tahun Baru.

“Kita tahu surat yang kami ajukan tidak menghentikan proses eksekusi, tetapi mengapa dilakukan dalam suasana menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru, tidak memikirkan rasa keadilan “Sense Of Justice”, tegasnya.

Apalagi permasalahan hukum ini adalah sengketa terkait objek warisan diantara sesama keluarga.

“Keluarga satu darah, sama-sama ahli waris,”ucap Hendra. Bukan permasalahan antara sesama pengusaha atau antara perusahaan.

Pengadilan seharusnya pertimbangkan rasa keadilan untuk menunggu barang sejenak beberapa bulan ini keluar putusan PK.

“Kami sangat menyayangkan kasus ini! Negara ini memang panglimanya adalah hukum, namun diatas hukum ada yang namanya norma-norma rasa keadilan atau sense of justice. Dimana lebih di kedepankan rasa keadilankah atau hukum,”? Sejauh yang saya pelajari rasa keadilan diatas hukum,” katanya lagi.

Ia pun menghimbau Ketua Pengadilan Negeri Balige dan aparatur pemerintah lainnya mempertimbangkan untuk menunda pelaksanaan eksekusi sampai dengan keluarnya putusan Peninjauan Kembali.

Menurutnya jika seandainya mereka menang nanti di PK, apakah kemudian akan dieksekusi lagi?. Bukankah itu membuang-buang uang rakyat.

Ia minta untuk mempertimbangkan hati nurani masyarakat agar kiranya dalam suasana Kudus perayaan Natal dan Tahun Baru ditunda dulu eksekusi sampai keluarnya putusan Peninjauan Kembali.

Pantauan tim, eksekusi petugas PN Balige didampingi TNI Polri dan tim PH penggugat Juara Simanjuntak.

Aksi dorong-dorongan pun sempat terjadi antara petugas dengan keluarga tergugat. Namun akhirnya pengosongan rumah tetap terlaksana walau sebelumnya sempat memanas. (berlin yebe)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *