Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Selewengkan Dana KUR, Mantri BRI “Dimiskinkan”

IMG-20240409-WA0076

Asahan, TRIBRATA TV

Juan Irwan Parningotan Siregar, mantan pegawai BRI (Bank Rakyat Indonesia) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dengan pidana penjara selama 5 tahun.

IMG-20240227-124711

Selain kurungan badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta dan uang ganti rugi senilai Rp634.680.000,-.

“Apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan penjara selama 3 bulan. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa disita untuk menutupi uang pengganti. Dan jika harta benda tidak mencukupi beban uang pengganti maka diganti dengan penjara selama 1,5 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, M Nazir saat membacakan vonis, di ruang Cakra 2 PN Medan, Senin (23/10/2023).

Dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Asahan yang diterima wartawan menyebutkan, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap baik di persidangan. Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan belum pernah dipidana.

Dalam siaran pers tersebut juga disebutkan, vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Dimana dalam tuntutannya, terdakwa dituntut penjara 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp833 juta lebih subsider 3,5 tahun.

Sebagai informasi, perkara ini berawal saat terdakwa masih menjabat Mantri di Bank BRI Bandar Pasir Mandoge, September 2021 hingga Februari 2022 silam.

Adapun modus terdakwa menjalankan aksinya dengan cara memalsukan data nasabah penerima bantuan KUR.

Dalam pengajuannya, terdakwa memasukkan indentitas nasabah yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan untuk pengajuan KUR Mikro.

“Kepada warga, terdakwa ini berjanji akan memberikan imbalan bila dana KUR cair. Pada warga, terdakwa ini juga akan berjanji melunasi cicilan. Tertarik, selanjutnya warga memberikan data data diri. Dalam pengajuannya, terdakwa ini memalsukan data data lainnya sebagai syarat bagi penerima dana KUR,” tulis siaran pers.

Selanjutnya disebutkan, begitu dana KUR cair, terdakwa ini menikmati sendiri. Sebagian digunakan terdakwa untuk bermain judi online, sehingga terjadi kredit macat.

Perbuatan terdakwa juga tidak terhenti sampai di situ. Usai aksinya diketahui pimpinan BRI Unit BP Mandoge, pelaku kembali mengulangi lagi saat dimutasi ke BRI Unit Terminal Kisaran.

Jika di Unit BRI BP Mandoge terdakwa memalsukan data data 14 nasabah, di BRI Unit Terminal, periode Februari 2022 hingga April 2022, terdakwa kembali melakukan penyimpangan, dengan menggunakan 4 identitas nasabah. (Gon)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *