Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Keluarga Besar PSHT Cabang Kupang Minta 9 Terdakwa Pengeroyokan Dihukum Maksimal

IMG-20240409-WA0076

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Keluarga Besar PSHT Cabang Kupang dikoordinir Pdt Ady Ndii dan Ibu Kandung almarhum Marjun Mengga (22), korban pengeroyokan di Desa Hane Kecamatan Batuputih meminta Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menangkap seorang lagi tersangka yang masih DPO.

IMG-20240227-124711

Permintaan itu disampaikan usai mengikuti sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri TTS, Senin (12/2/2024).

Mereka juga mendesak jaksa menuntut 9 tersangka yakni BF, AT ,YAT, SAT, DF, NF, PF dan JF hukuman maksimal.

Dalam orasi singkat yang disampaikan Pdt Andy Ndii dan ibu kandung korban Ora Et Labora Bansae mereka meminta agar pelaku yang masih buronan inisial OR segera ditangkap sehingga mereka mendapat kepastian hukum yang adil.

Selain itu mereka meminta JPU Kejari TTS dan hakim untuk menuntut dan menghukum 9 terdakwa hukuman maksimal karena teman dan anak mereka telah kehilangan nyawa.

“Jika pelaku OR tidak ditemukan, kami dari keluarga besar PSHT cabang Kupang akan memakai kekuatan dan cara tersendiri untuk mencari dan menemukan pelaku,” kata Pdt Andy Ndii.

Sementara itu Kasi Pidum Kejari TTS Frengky Radja menjelaskan proses persidangan masih berjalan. Karena itu pihaknya mengharapkan dukungan dari orang tua korban dan PSHT untuk membantu dan mempercayakan petugas untuk memproses kasus tersebut seadil-adilnya.

“Juga keluarga diminta untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mengikuti fakta persidangan, semua akan menjadi terang benderang,” katanya.

IMG-20240310-WA0073