Satres Narkoba Polres Sergai Ungkap Kasus Ganja 14.2 Kg dan Sabu

IMG-20240409-WA0076

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggagalkan peredaran narkoba jenis daun ganja kering seberat 14,2 Kg dari  tersangka Musyafar alias Jafar (40) warga  Dusun IV Mesjid Desa Nenassalam, Kecamata Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

IMG-20240227-124711

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang menjelaskan penangkapan kepada tersangka Musyafar alias Jafar berdasarkan informasi dari masyarakat tentang akan ada transaksi ganja di Desa Sei Jenggi, Kecamatan Perbaungan.
“Dilakukan penyelidikan, petugas kemudian menangkap tersangka dan barang bukti daun ganja seberat 14,2 Kg dari bawah bangku mobil Inova BK 1949 GD,” kata AKBP Robin saat konferensi pers, dihalaman Mapolres Sergai, Sabtu (5/12/2020) pagi.

BACA JUGA  Ini Penampakan Pembunuh Wanita Terbalut Selimut

AKBP Robin juga menjelaskan dari penangkapan tersangka Jafar, polisi melakukan pengembangan dan meringkus tersangka Wardok (51) warga Kota Medan.

Selain mengungkap peredaran ganja, Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai juga berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan tersangka Afrijal Piliang alias Kojek (32) warga  Dusun VIII Desa Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, M. Padli als Padli (28) warga Dusun II, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin serta Anisa Ramadhani alias Nisa (25) warga Dusun V Desa Pelintahan Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

BACA JUGA  Hitungan Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan yang Mayatnya Dibuang Dibawah Jembatan

Ketiganya ditangkap di Dusun VIII Desa Pelintahan dan diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,6 gram.

Selanjutnya,  tersangka M. Yusuf (33) warga Jalan Bakti, Kel. Lalang Kecamata Rambutan, Kodya Tebing Tinggi. Ditangkap di Jalan umum Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban dengan barang bukti 18,8 gram sabu.

“Untuk pengedar dijerat  pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) pasal 111 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 pasal 112 (2) ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 Tahun denda maksimal Rp1 miliar,” pungkas kapolres.

BACA JUGA  Lagi, Satreskrim Polres Asahan 'Bolongi' Betis Pejambret

Turut hadir dalam konferensi lers Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata, KBO Satres Narkoba, Ipda A. Mula Purba, Kanit I Sat Reskrim, Iptu I Made Dwi Krisnanda. (Willy Lubis)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *