Bantul, TRIBRATA TV
Dugaan pungutan sebesar Rp1.755.000 di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 9 Bantul menjadi sorotan setelah dikeluhkan seorang wali murid melalui media sosial. Keluhan tersebut diunggah akun moodpendidikan.co dan mempertanyakan sejumlah hal terkait infak komite yang diberlakukan di sekolah tersebut.
Dalam unggahannya, wali murid menyoroti nominal infak komite yang disebut telah ditentukan sebesar Rp1.755.000, penggunaan rekening atas nama bendahara untuk pembayaran, serta dugaan pengambilan rapor yang dikaitkan dengan pelunasan infak komite. Unggahan itu kemudian menuai perhatian warganet karena MTsN 9 Bantul diketahui tengah membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Menanggapi hal tersebut, Kepala MTsN 9 Bantul, Siti Solichah, membantah adanya pungutan liar di lingkungan sekolah yang dipimpinnya. Ia menegaskan infak atau sumbangan komite bukan merupakan pungutan wajib yang ditetapkan sepihak oleh sekolah.
Menurut Siti, besaran infak yang beredar merupakan hasil kesepakatan bersama antara komite sekolah dan orang tua siswa dalam rapat yang digelar pada awal tahun ajaran. Dana tersebut, kata dia, digunakan untuk mendukung berbagai program pendidikan dan kebutuhan sekolah yang tidak tercakup dalam anggaran pemerintah.
“Infak komite merupakan hasil musyawarah bersama orang tua dan komite sekolah. Sifatnya sumbangan dan bukan pungutan yang diwajibkan,” ujarnya.Jumat (12/6/2026)
Siti juga membantah tudingan bahwa sekolah menahan rapor, ijazah, maupun hak-hak siswa lainnya karena persoalan pembayaran infak komite. Ia memastikan seluruh layanan pendidikan tetap diberikan kepada siswa tanpa memandang status pembayaran sumbangan.
Lebih lanjut, pihak sekolah mengimbau para wali murid yang memiliki pertanyaan atau keberatan terkait kebijakan komite untuk melakukan klarifikasi secara langsung kepada sekolah agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak komite sekolah terkait keluhan yang beredar di media sosial tersebut. Namun, polemik ini menjadi perhatian masyarakat mengingat MTsN 9 Bantul saat ini sedang berproses menuju predikat ZI-WBK dan WBBM yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang bersih.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







