Sidang Penganiayaan Doli di PN Balige Masih Gali Keterangan Saksi

- Editorial Team

Jumat, 12 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toba, TRIBRATA TV

Perkara penganiayaan pada Doli F Nababan yang melibatkan 8 terdakwa memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi di PN Balige Kabupaten Toba, Jumat (12/6/2020).

Penganiayaan kepada Doli F. Nababan merupakan buntut dari penangkapan Jovanka Manik di Tapanuli Utara. Doli dianiaya karena dianggap sebagai mata-mata (Kibus) atas jaringan narkoba Toba.

Tidak terima, DFN membuat Laporan Polisi di Polres Tobasa dengan LP /48/II/2020/SU/TBS tanggal 7 Februari 2020. Para terdakwa dikenakan pasal 170 ayat (1) subs 351 ayat(1) KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

Kajari Toba Samosir, Robinson Sitorus, melalui JPU AP. Afrianto Naibaho, saat ditemui di ruang persidangan online, membenarkan bahwa ke-8 terdakwa sedang dimintai keterangan secara detail.

BACA JUGA  Pensiunan PNS Gantung Diri di Pohon Pinus

Sidang sebelumnya sudah mendengar keterangan terdakwa RS yang dikenal sebagai Kanjeng Mami, dan keterangan Doli.

Dalam kasus ini seharusnya ada 9 terdakwa, namun seorang diantaranya TT, meninggal karena komplikasi penyakit. TT adalah suami RS.

Ke 8 terdakwa adalah Kristomi Sabungan Pardede, Bagas Leo Saputra, Antara Ronaldo Pardede, Ahmad Hanafi, Frans PP Sipahutar, Josua Sihotang, Edo Napitupulu, dan Romauli Sihombing.

BACA JUGA  Nama Suami Puan Maharani Disebut dalam Sidang Korupsi PDPDE Sumsel

Menurut Afrianto, pengeroyokan secara bersama-sama terjadi di By Pass, sekitar pukul 00.30 wib pada Rabu 5 Februari 2020. Selanjutnya RS dan TT datang menghampiri DFN pukul 01.00 wib, karena ditelepon SP. “Tentunya SP menjadi kunci utama pengeroyokan tersebut, tapi sayang SP masih buron,” katanya.

Ada 4 tersangka lainnya yang belum terciduk, alias melarikan diri yakni SP, AB, BS, dan PS.

Dalam sidang online ini dipimpin hakim ketua Azhary. P. Ginting sementara para terdakwa dan tim kuasa hukumnya berada di Rutan Balige. (Berlin yebe)

BACA JUGA  Empat Pemerkosa Anak Dibawah Umur Ditangkap Polres Toba

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru

Nasional

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:21 WIB