Samarinda, TRIBRATA TV
Polresta Samarinda mengamankan dua warga atas nama inisial JM dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).
JM diamankan Polresta Samarinda di Jalan Pulau Sulawesi Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda. Sedangkan rekannya Ramadhani masih DPO
“Tersangka melakukan pembelian di SPBU dan kemudian dipindahkan ke dalam jerigen. Pembelian ini untuk jual kembali secara eceran.” Ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat Press Release didampingi Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro.
Awalnya ada informasi mobil Kijang Innova dengan No Pol KT 1222 AG terbakar. Didalamnl mobil ada beberapa jerigen yang terbakar.
Juga ditemukan tangki modifikasi mobil tersebut dan diduga pelaku melakukan kegiatan usaha penjualan BBM jenis Pertalite tanpa izin
“Barang bukti mobil Kijang Innova yang terbakar dan 8 jerigen dengan kapasitas 70 liter yang terbakar,” ujar Kapolres.
Akibatnya, pelaku disangkakan Pasal 40 Ketentuan 8 Jo Pasal 53 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Perubahan atas UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 188 KUHP.(Dege)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









