Usulan PTSL Ditolak BPN Sambas, Lembaga Tindak Akan Minta Penjelasan Presiden dan Menteri ATR/BPN

IMG-20240409-WA0076

Sambas, TRIBRATA

Penolakan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diusulkan Kades Semangau oleh BPN Kabupaten Sanggau dipertanyakan. Pasalnya jawaban BPN Sanggau tidak merinci alasan penolakan 300 persil yang diajukan untuk mendapatkan program PTSL (Prona).

IMG-20240227-124711

Surat dari BPN Kabupaten Sambas yang ditujukan kepada Lembaga Tindak tertanggal 11 November 2022 membalas surat Kades Semangau Kecamatan Sambas, Juniarto yang diajukan pada 4 Oktober 2019. Juniarto mengusulkan 300 persil lingkungan perumahan penduduk Desa Semangau secara lengkap dengan data.

Dalam suratnya BPN menyatakan 300 persil yang diajukan itu tidak disetujui BPN karena sampai saat ini belum masuk kriteria sesuai syarat Program PTSL.

Akibatnya warga menduga tanah lingkungan perumahan mereka tidak bisa ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) karena sudah masuk dalam HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit.

BACA JUGA  Pengukuhan Paskibra Kecamatan Air Besar

Menurut mereka alasan tersebut sangat bertolak belakang dengan Program Presiden tentang Percepatan PTSL dengan dasar Inpres No 2 Tahun 2018 dan atensi Menteri ATR/BPN RI, dengan Dasar PerMen No 12 Tahun 2017 dimana penjelasan PTSL adalah istilah sertifikasi tanah merupakan wujud kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Sementara Juniarto mengaku sudah capek dan bosan selalu mempertanyakan tentang progres PTSL yang diajukannya kepada BPN Kabupaten Sambas. “Jawaban BPN Kabupaten Sambas selalu tidak memuaskan sehingga saya merasa tersandera dengan kepentingan kepastian hukum warga saya,” ujarnya, Senin (5/12/2022).

Akibatnya dia justru selalu dipojokkan oleh masyarakatnya dengan bahasa negative.

“Saya juga heran kenapa luasan wilayah Desa Semangau kian tahun semakin berkurang alias mengecil, kemana hilangnya wilayah Desa Semangau sampai ribuan hektar,” kata Juniarto dengan kesal.

BACA JUGA  Video: 84 WNI Dipulangkan dari Entikong, Seorang Diantaranya Bocah 12 Tahun

Ia mengaku sudah menguasakan permasalahan penyelesaian PTSL Desa Semangau kepada Lembaga Tindak (Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi) sehingga segala permasalahan terkait gagalnya PTSL yang diajukannya, ia percayakan kepada Lembaga Tindak untuk memperjuangkannya.

“Kita telah kuasakan pada Lembaga Tindak agar memperjuangkan PTSL 300 persil warga, termasuk juga menelusuri mengapa terus berkurang luasan wilayah desa kami,”tegasnya.

Sedangkan Yayat Darmawi, Koordinator Lembaga Tindak mengatakan pihaknya telah menerima surat balasan dari BPN Sambas.

“Memang ada yang rancu dari surat balasan BPN tersebut yaitu surat resmi namun tidak ditanda tangani oleh penanggung jawab formil institusi BPN Sambas karena tidak adanya tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas.

BACA JUGA  Perkuat 3 Pilar, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambangi Kantor Desa Serimbu, Landak

“Kami menilai surat tersebut mengandung ketidakjelasan alias cacat formil dan secara yuridis isi surat tersebut karena tidak dapat dipertanggung jawabkan secara normative namun justru menimbulkan tafsiran negatif karena sudah dipastikan bahwa surat tersebut dikirim tanpa diketahui Kepala BPN Sambas,’ kata Yayat.

Karenanya, ia mengaku akan membawa surat tersebut ke Presiden RI, Menteri ATR/BPN RI, Komisi II DPR RI, yang juga akan ditembuskan ke Kajagung RI serta KPK RI untuk dipertanyakan kewajaran, kepatutan dan keabsahannya.

Ia menilai gagalnya warga Desa Semangau memperoleh sertifikat tanah melalui Program PTSL harusnya menjadi perhatian aparat dalam upaya pemberantasan mafia tanah. (Hasan azzahary)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *