Video: 84 WNI Dipulangkan dari Entikong, Seorang Diantaranya Bocah 12 Tahun

IMG-20240409-WA0076

Sanggau, TRIBRATA TV

84 orang WNI bermasalah dan terlantar dipulangkan melalui jalan darat PLBN Entikong Kabupaten Sanggau Kalbar.
Dari jumlah tersebut sejumlah 64 orang dipulangkan dari Depot Imigresen Malaysia Semuja Serian dan Repatriasi serta 20 orang dari KJRI Kuching Sarawak Malaysia, Selasa (6/12/2022).

IMG-20240227-124711

Diantaranya ada seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang di pulangkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Sarawak Malaysia.

Budimansyah P.F, Konsuler 1 KJRI Kuching Sarawak Malaysia kepada TRIBRATA TV Kabiro Sanggau menjelaskan pada 8 November 2022 pihaknya menindaklanjuti laporan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia mengenai dugaan kasus ekspoitasi anak berusia 12 tahun asal Bontang, Kalimantan Timur.

BACA JUGA  Kejari Pontianak Canangkan Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM

KJRI Kuching mendatangi lokasi di kawasan perusahaan Hass Palm Oil Mill, Batu Niah, Miri, Sarawak yang ditempuh sekitar 17 jam dari Kuching karena kondisi jalan yang kurang baik.

Berdasarkan wawancara dengan yang bersangkutan, orang tua dan pengurus ladang Perusahaan Hass Palm Oil diperoleh keterangan yang bersangkutan masih berumur 12 tahun dan belum menyelesaikan pendidikan di kelas 6 SD. Ia diperkerjakan di ladang Perusahaan Hass Palm Oil karena mengikuti ayah kandungnya. “Ia dibawa ayahnya tanpa paksaan karena tidak ada yang menjaganya jika ditinggal dikampung halamannya,” kata Budimansyah.

BACA JUGA  DPC LPM Pontianak Selatan dan DPD Puan Pontianak Berbagi Tak'jil

Bocah ini sudah berada di ladang selama 3 bulan dan masuk ke Sarawak bersama kedua orangtuanya yang dibantu oleh pihak agen/sponsor bernama melalui jalur ilegal tanpa menggunakan dokumen perjalanan resmi (paspor).

Pihak perusahaan Hass Palm Oil telah mengakui dan memohon maaf atas kelalaiannya. Mereka menyatakan hanya mengetahui bocah itu telah berumur 18 (delapan belas) tahun.

BACA JUGA  Wakapolres Sanggau Pimpin Apel Persiapan Pengamanan Operasi Aman Cendekia Kapuas

“KJRI Kuching telah memberikan peringatan secara keras kepada pihak perusahaan, karena WNI yang boleh dipekerjakan minimum berumur 18 tahun,” tegasnya.

KJRI Kuching juga menjelaskan kepada orang tuanya, karena anaknya masih di bawah umur 18 tahun, maka tidak dapat dipekerjakan di ladang dan harus dipulangkan ke Indonesia untuk melanjutkan sekolahnya.

Sejak 10 November 2022, bocah itu dibawa ke Kuching dan ditempatkan di Tempat Singgah Sementara (TSS)/ Shelter KJRI Kuching hingga dipulangkan ke kampung asalnya melalui PLBN Entikong. (Syamsumen)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *