Hukum  

Guru SMPN di Medan yang Lecehkan Belasan Murid Dinonaktifkan dan Terancam Dipecat

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Oknum guru Penjaskes inisial LS yang mengajar di SMP Negeri di Kota Medan Sumatera Utara yang diduga lecehkan belasan siswi perempuan akhirnya dinonaktifkan.

IMG-20240227-124711

Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar mengaku sudah mengetahui aksi bejad oknum guru tersebut.

“Ya sudah tahu, laporan yang kita terima sudah diproses aparat penegak hukum,” kata Putra, Selasa (5/12/2022).

Putra menyebutkan, guru berinisial LS tersebut per hari ini sudah dinonaktifkan. LS tidak akan mengajar selama proses hukum berjalan.

BACA JUGA  Tak Terbukti Nikmati Uang Korupsi, Mantan Gubernur Sumsel Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara

“Untuk gurunya sendiri per hari ini kita nonaktifkan dulu,” sebutnya.

Terkait status guru LS apakah PNS atau honorer, Laksamana mengaku masih mendalaminya. Hari ini mereka akan melakukan klarifikasi bersama kepala sekolah yang bersangkutan.

“Masih kita dalami (status guru), hari ini kita melakukan klarifikasi dulu ya dengan kepala sekolah,” ujarnya.

Jika terbukti, Laksamana menuturkan akan memberikan sanksi yang tegas, yaitu pemecatan.

BACA JUGA  Tersangka Korupsi di Dinas Sandi Daerah Diserahkan ke Kejari Medan

“Pecat, kita pecat jika terbukti,” katanya.

Sebelumnya, oknum guru inisial LS ini sehari-hari mengajar mata pelajaran Penjaskes di salah satu SMP Negeri di Kota Medan.

Pelecehan itu dilakukan saat jam belajar di sekolah. Informasi diperoleh ada 14 lebih siswi mengalami pelecehan dari oknum guru tersebut. Bahkan masih ada korban lain yang belum melaporkannya.

Kepada TRIBRATA.TV, Minggu (4/12/2022) salah satu orangtua siswi yang menjadi korban pelecehan oknum guru tersebut menyampaikan bahwa kondisi mental anaknya kini terganggu, trauma dan merasa ketakutan.

BACA JUGA  Pembakar Wak Gedek Residivis Kasus Pembunuhan

Ia merupakan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS). LS perkirakan berusia 56 tahun. Peristiwa itu terjadi berkali-kali dan bergantian dilakukan oleh oknum guru.

LS pun dipolisikan dengan nomor LP/B/3694/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 3 Desember 2022 pukul 17.17 WIB, terlapor LS. (Bonni)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *