Medan, TRIBRATA TV
Oknum guru Penjaskes inisial LS yang mengajar di SMP Negeri di Kota Medan Sumatera Utara yang diduga lecehkan belasan siswi perempuan akhirnya dinonaktifkan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar mengaku sudah mengetahui aksi bejad oknum guru tersebut.
“Ya sudah tahu, laporan yang kita terima sudah diproses aparat penegak hukum,” kata Putra, Selasa (5/12/2022).
Putra menyebutkan, guru berinisial LS tersebut per hari ini sudah dinonaktifkan. LS tidak akan mengajar selama proses hukum berjalan.
“Untuk gurunya sendiri per hari ini kita nonaktifkan dulu,” sebutnya.
Terkait status guru LS apakah PNS atau honorer, Laksamana mengaku masih mendalaminya. Hari ini mereka akan melakukan klarifikasi bersama kepala sekolah yang bersangkutan.
“Masih kita dalami (status guru), hari ini kita melakukan klarifikasi dulu ya dengan kepala sekolah,” ujarnya.
Jika terbukti, Laksamana menuturkan akan memberikan sanksi yang tegas, yaitu pemecatan.
“Pecat, kita pecat jika terbukti,” katanya.
Sebelumnya, oknum guru inisial LS ini sehari-hari mengajar mata pelajaran Penjaskes di salah satu SMP Negeri di Kota Medan.
Pelecehan itu dilakukan saat jam belajar di sekolah. Informasi diperoleh ada 14 lebih siswi mengalami pelecehan dari oknum guru tersebut. Bahkan masih ada korban lain yang belum melaporkannya.
Kepada TRIBRATA.TV, Minggu (4/12/2022) salah satu orangtua siswi yang menjadi korban pelecehan oknum guru tersebut menyampaikan bahwa kondisi mental anaknya kini terganggu, trauma dan merasa ketakutan.
Ia merupakan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS). LS perkirakan berusia 56 tahun. Peristiwa itu terjadi berkali-kali dan bergantian dilakukan oleh oknum guru.
LS pun dipolisikan dengan nomor LP/B/3694/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 3 Desember 2022 pukul 17.17 WIB, terlapor LS. (Bonni)