Polsek Medan Baru Ungkap Kematian ART Asal Nias

- Editorial Team

Selasa, 12 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – TRIBRATA.TV
Akhirnya terbongkar misteri kematian asisten rumah tangga (ART) asal Nias oleh Kepolisian Sektor Medan Baru.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasa Tobing SIK menjelaskan penyebab kematian Yariba Laia (21) adalah akibat konsumsi obat penggugur kandungan.

“Yariba tewas setelah meminum obat menggugurkan kandungan yang didapat dari kekasihnya Mieman Jaya Hulu (20) warga Desa Lewa-Lewa, Boronadu Nias,”kata Martuasa.

Terangnya, TKP Yariba di rumah majikannya di Jalan Hasanuddin Nomor 23, Petisah Hulu, Medan Petisah, Sabtu (9/3/2019) kemarin, tidak ada kaitannya dengan pemilik rumah. Pasalnya sudah jelas hasil pengakuan Meiman, dirinya diminta membeli obat merk Sopros untuk menggugurkan kandungan.

BACA JUGA  Baru Beli Sabu Paket Hemat, Pria ini Gol di Polsek Medan Baru

“Yeriba yang meminta Meiman untuk membeli obat untuk menggugurkan kandungannya,” ucap Martuasa.

Hal ini dibenarkan Meiman yang saat ini telah menjadi tersangka atas kematian Yeriba.

“Iya benar, saya disuruh Yeriba untuk membeli obat melalui online dengan harga Rp. 1,1 juta, lalu obat itu diminum sehari 4 kali dengan setiap kali konsumsi meminum 4 butir. Hal ini dilakukannya karena ia malu kepada keluarganya,” jelas Meiman.

BACA JUGA  Coba Lari, Pencuri Pompa Air Lumpuh Ditembak

Akibat perbuatannya, Meiman pun dipersangkakan melanggar pasal 348 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandas Kompol Martuasah. (monang)

BACA JUGA  Baru Beli Sabu, Buruh Bangunan Diringkus Polsek Medan Baru

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba
Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”
Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:09 WIB

Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:47 WIB

Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:30 WIB

Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Berita Terbaru