Takalar, TRIBRATA TV
Wakil Bupati Takalar, H. Hengky Yasin, bersama Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Takalar, Hj. Dewi Sri Ekowati Firdaus, menghadiri lGerakan Pangan Murah (GPM) yang dipusatkan di Desa Pattopakang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar, Rabu (11/03/2026).
Kegiatan ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Takalar dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, sekaligus membantu meringankan beban ekonomi masyarakat menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Menyediakan berbagai kebutuhan pokok (beras, minyak goreng, gula, telur, dll.) dengan harga di bawah standar pasar.
Memprioritaskan wilayah pedesaan untuk memastikan pemerataan bantuan akses pangan murah.
Upaya nyata pemerintah daerah dalam mengendalikan laju inflasi yang biasanya meningkat drastis menjelang hari besar keagamaan.
Tanggapan Pemerintah Daerah
Dalam kunjungannya, Wakil Bupati H. Hengky Yasin menyampaikan bahwa program GPM ini adalah bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat.
”Menjelang Idulfitri, permintaan kebutuhan pokok biasanya meningkat yang diikuti dengan kenaikan harga. Melalui gerakan ini, kita ingin memastikan warga Desa Pattopakang dan sekitarnya tetap bisa memenuhi kebutuhan lebaran dengan harga yang jauh lebih terjangkau,” ujarnya
Dampak Positif bagi Masyarakat
Antusiasme warga terlihat sangat tinggi sejak pagi hari. Salah seorang warga setempat menyatakan rasa syukurnya atas kehadiran program ini.
“Kami sangat terbantu karena selisih harganya lumayan jika dibandingkan dengan harga di pasar. Uangnya bisa digunakan untuk kebutuhan lebaran yang lain,” ungkapnya.
Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Takalar dan TP PKK, program ini diharapkan tidak hanya bersifat sementara, namun mampu menjaga kestabilan daya beli masyarakat serta memastikan ketersediaan stok pangan tetap aman hingga hari kemenangan tiba. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








