Takalar, TRIBRATA TV
Warga di sekitar Kelurahan Matompodalle, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Sulawesi Selatan, menyoroti adanya dugaan selisih harga pupuk bersubsidi yang dijual di Kios “PT Pupuk Indonesia (Persero) Mitra Patujuta Manuju”. Isu ini muncul setelah beberapa warga melaporkan adanya perbedaan harga yang mereka bayarkan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh distributor.
Menurut laporan warga, mereka membeli tiga jenis pupuk, yaitu Urea, NPK Phonska, dan pupuk organik, dengan total harga Rp300.000. Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh dari distributor pupuk, Sugirto Daeng Tojeng, melalui pesan singkat, HET untuk ketiga jenis pupuk tersebut adalah sebagai berikut:
Pupuk Urea: Rp112.500
Pupuk NPK Phonska: Rp115.000
Pupuk Organik: Rp32.000
Total: Rp259.500
Selisih harga sebesar Rp40.500 ini menimbulkan pertanyaan di kalangan warga. Distributor menduga bahwa selisih tersebut mungkin disebabkan oleh biaya transportasi dan tenaga kerja.
Sementara pemilik kios, Hj. Rosdiana, telah mengakui adanya selisih harga dan berupaya untuk memberikan klarifikasi kepada media. Akan tetapi saat bersamaan anak pemilik kios, Muh. Rasul, menyampaikan dalam chat pribadinya keberatan atas pemberitaan sebelumnya dan mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik.
Sebelumnya Muh. Rasul mengakui kalau ketiga jenis pupuk subsidi itu dijual seharga Rp300 ribu jauh diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Padahal HET pupuk subsidi untuk tahun 2025 sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/kPTS/SR.310/ M/11/2024, yang mengatur soal HET pupuk subsidi ditingkat pengecer.
“Oh jelas beda kalau patokannya dari sana pak sedangkan kami pengecer pupuk punya pengeluaran lain lg seperti menyewa kendaraan angkut dan tukang panggul agar pupuk sampai di kios kami,” jawab Muh Rasul.
Pihak berwenang diharapkan dapat melakukan investigasi untuk mengklarifikasi penyebab selisih harga ini dan memastikan distribusi pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Informasinya rata-rata kios pupuk mendapat jatah 5-10 ton pupuk subsidi setiap bulan. Jika selisih Rp40.500 dikali dengan jumlah kuota atau jatah perkios, nilainya mencapai jutaan rupiah.
Masyarakat Takalar berharap agar program pupuk bersubsidi dapat berjalan transparan dan tepat sasaran. (Johanes Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









