Hukum  

Galian C Diduga Ilegal Marak di Desa Besar II Terjun Sergai

IMG-20240409-WA0076

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

Truk-truk mengangkut bahan galian C tampak berseliweran di depan Kantor Desa Besar II Terjun Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, Kamis (2/12/2021).

IMG-20240227-124711

Truk itu membawa material dari galian C yang diduga tidak mempunyai izin dengan melintas di jalan yang baru dibangun setahun lalu.

Seorang warga desa mengeluhkan hal ini. “Bang lihatlah kami ini, mobil tanah dari pagi lalu lalang lewat depan rumah, abunya banyak. Kami sangsikan jalan yang baru dibangun Pemkab Sergai ini cepat rusak karena terus dilintasi truk tanah,” kata warga yang tak ingin namanya disebut.

BACA JUGA  Dituduh Curi 20 Kelapa, Puluhan Pengacara Siap Bela Nenek 83 Tahun di Mempawah

Dikatakannya, jalan yang baru dibangun ini tidak bisa dilintasi kendaraan yang melebihi 45 ton. Sementara truk-truk yang lewat bertonase lebih dari 45 ton.

Ia minta pemerintah bertindak tegas atas pelanggaran ini, termasuk pemilik galian c yang diduga ilegal. (Darma)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *