IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Dituduh Curi 20 Kelapa, Puluhan Pengacara Siap Bela Nenek 83 Tahun di Mempawah

IMG-20240409-WA0076

Mempawah, TRIBRATA TV

Puluhan pengacara dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang tergabung dalam Law Firm Hotman Paris & Partners menyatakan siap membela Hj Zainab, seorang nenek berusia 83 tahun dari jerat hukum atas laporan tetangganya dengan tuduhan mengambil 20 buah kelapanya

IMG-20240227-124711

Puluhan pengacara itu dari Law Firm Hotman Paris & Partner, LBH Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) serta Aliansi Advokat Borneo Bersatu (AABB).

Jelani Christo, S.H., M.H, salah satu tim kuasa hukum nenek Hj Zaenab mengatakan hal itu di kediaman nenek Hj Jaenab di Jala Parit Brahima Desa Wajok Hulu Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).

Nenek Hj Jaenab dilaporkan tetangganya sendiri sebelah rumahnya bernama Asmad (47) ke Polsek Jongkat dengan menuduh sang nenek mencuri 20 buah kelapa miliknya. Kasus ini masih berproses di Polsek Jongkat dan saat ini masih dalam tahap mediasi.

Kapolsek Jongkat Iptu Mulyadi Jaya ketika dikonfirmasi awak media di kantornya membenarkan adanya laporan pencurian buah kelapa.

“Kasus ini belum masuk pengaduan hanya laporan dari pelapor Asmad terhadap terlapor. Kasus ini masih dalam tahap mediasi, tahap II mediasi akan dilanjutkan lagi. Bagaimana hasil mediasinya, nanti akan kami sampaikan”, ujar Mulyadi.

Dalam press releasenya Sabtu (01/07/2023) para ” Pendekar Hukum” ini minta agar Kapolda Kalimantan Barat dan Kapolsek Jongkat memberikan perhatian khusus pada perkara hukum ini.

Mereka mengaku turut prihatin dengan kondisi seorang lansia yang sudah berusia 83 tahun dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencurian 20 buah kelapa.

Dalam relis tertulisnya, tim ini meminta kepada Kapolda Kalimantan Barat dan Kapolsek Jongkat untuk memberikan keadilan seadil-adilnya kepada terlapor.

Mereka juga mendesak agar Penyidik menghentikan kasus ini karena berdasarkan fakta, kronologi dan keterangan para saksi serta bukti petunjuk lainnya menunjukan tuduhan pencurian 20 buah kelapa tersebut tidak benar dan hanya klaim sepihak.

“Berdasarkan pernyataan girik sdr. Terlapor yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepala Desa Wajok Hulu pada tanggal 14 Februari 2014 menyatakan bahwa atas tanah girik tersebut belum pernah diperjualbelikan kepada pihak manapun dan masih dikuasai oleh Terlapor sampai dengan saat ini,” kata Jelani Christo.

Menurutnya pohon kelapa yang disengketakan oleh pelapor tidaklah benar milik pelapor karena secara fisik pohon kelapa tersebut masih berdiri/ tumbuh di perbatasan tanah milik Terlapor dan Pelapor. (Hasan azzahary)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *