Hukum  

Polisi Grebek Penampungan Baby Lobster

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Polisi menggrebek dua rumah yanh menjadi tempat penampungan sementara benih baby lobster atau benur di Desa Mulia Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumsel pada Rabu (1/12/2021) dini hari kemarin.

IMG-20240227-124711

Ditreskrimsus Polda Sumsel menahan 13 orang serta menyita barang bukti baby lobster jenis pasir sebanyak 125.400 dan jenis mutiara sebanyak 28.050, yang masih disimpan di bak khusus penampungan.

Selain itu juga disita tedmon ukuran ratusan liter tempat penampungan air laut, lemari es, berbagai jenis tabung oksigen, kolam terpal tempat menampung benih lobster dan peralatan lainnya.

BACA JUGA  Video: Investasi Krypto Bodong, Eks Youtuber Laporkan Developer Gabeversecoin

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhani didampingi Kasub bid Penmas Polda Sumsel Kompol Erlangga mengatakan, penyidik masih memeriksa untuk mendalami peran masing-masing 13 orang pelaku.

“Kami juga masih mendalami dari mana asal benih lobster ini dan mau dikirim kemana serta siapa aktor intelektual ikut dalam kasus ini,” kata Barly kepada wartawan saat jumpa pers pada Kamis (2/12/2012).

BACA JUGA  Polres Simeulue Paparkan Kasus Bom Ikan dan Penganiayaan

Dari hasil interogasi pemilik rumah, kata Barly para pelaku baru sekitar satu bulan menyewa rumah itu, begitu juga dengan barang-barang yang digunakan untuk menampung benih lobster baru masuk sekitar satu bulan yang lalu.

“Lokasi penggerebekan hanya dijadikan tempat penampungan sementara benih lobster, benih ini pastinya akan dikirim. Untuk tempat pengiriman masih kami dalami,”ungkapnya.

Menurut Barly dengan penggrebekan ini, pihaknya berhasil mencegah kerugian negara Rp24 milyar lebih.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan untuk penanganan benih lobster untuk segera dilepaskan ke habitatnya,” tandasnya.

BACA JUGA  Setahun Diburon, Johan Wijaya Pencabul Anak Kandung Diringkus Tim Kejari Sergai

Sementara itu, salah satu pelaku mengatakan ia hanya sebagai pekerja yang ditugaskan untuk mensortir benih lobster berdasarkan ukuran dan jenisnya saja.

“Kalau kami ini hanya bekerja diupah Rp400 sampai Rp500 ribu, kerjanya mensortir benih lobster itu. Kalau dari mana benih lobster ini kami tidak tahu pak,” pungkasnya. (Suherman)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *