Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Polres Simeulue Paparkan Kasus Bom Ikan dan Penganiayaan

IMG-20240409-WA0076

Simeulue, TRIBRATA TV

Polres Simeulue memaparkan kasus bom ikan dan penganiayaan yang dilakukan WN Australia, pada Jumat (5/5/2023) lalu di Mapolres Simeulue.

IMG-20240227-124711

Dalam kasus bom ikan sebelumnya tim patroli perairan gabungan Satpolairud dan Satreskrim Polres Simeulue yang dipimpin lAngsung Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko menangkapan Kapal KM. Rejeki Makmur pada Jumat (14/4/2023)

Kapal nelayan asal Sibolga ini ditangkap di titik 3,5 NM dari Pulau Lasia karena menangkap ikan menggunakan bom.

“8 pelaku diamankan masing-masing RH (tekong), AL (tukang masak), SL(penyelam), AG (penyelam), S (pendayung perahu), H (penyelam), HG (mekanik) dan AS (penyelam),” kata Kapolres dalam konferensi pers itu.

Para pelaku melanggar Undang-Undang No. 12 tahun 1951 tentang Keadaan Darurat dan atau UU RI No. 45 tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan dikenakan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sementara untuk kasus penganiayaan yang dilakukan WNA Risby Jones Bodhi Mani yang merupakan warga negara Australia, terjadi pada 27 April 2023 sekira pukul 01.00 WIB di jalan lintas Desa Lantik Kecamatan Teupah Barat Kabupateb Simeulue yang berdekatan dengan Moon Beach, tempat tersangka menginap.

Malam itu Risby Jones Bodhi Mani diduga didalam kamar meminum minuman alkohol jenis Vodka sehingga membuat dirinya depresi, mengamuk dan memukul security.

Ia kemudian berlari menuju keluar resort dan memukul siapa saja yang lewat, kemudian bertemu dengan korban Edi Roni dan tiba-tiba korban dipukul hingga terjatuh lalu pelaku mengangkat sepeda motor yang ada disekitar korban dengan posisi korban masih berada dibawah dan ditimpakan ke tubuh korban hingga mengenai kaki sebelah kanan korban dengan luka sobek dibagikan bawah mata kaki dan mengalami 50 jahitan.

“Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 351 ayat (1) KHUPidana diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah ayat (2) jika perbuatan menyebabkan luka luka berat, yang bersalah akan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.( M.zeb)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *