IMG-20240409-WA0045
Hukum  

Setahun Diburon, Johan Wijaya Pencabul Anak Kandung Diringkus Tim Kejari Sergai

IMG-20240409-WA0076

Sergai, TRIBRATA TV

Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai menangkap Johan Wijaya (35) terpidana kasus pencabulan pada anak kandungnya sendiri yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak setahun lalu.

IMG-20240227-124711

Pengusaha apotik di Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai ini ditangkap tim Tabur (tangkap buronan) Kejari Sergai dari tempat persembunyiannya di Jalan Bugis Kota Medan pada Senin (21/11/2022).

“Johan Wijaya ditangkap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah Nomor: 574/Pid.Sus/2020/PN Srh, Pengadilan Tinggi Sumut Nomor: 457/Pid.Sus/2021/PT Medan dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3731 K/Pid.Sus/2021,” ujar Kasi Intel Kejari Sergai, Renhard Harve, didampingi Jaksa Pidum Jhordy Nainggolan, saat memaparkan penangkapan DPO terpidana kasus cabul tersebut, di Kantor Kejari Sergai di Sei Rampah.

CEK VIDEONYA:

Renhard mengatakan, terpidana berhasil ditangkap berkat pemantauan tim Intelijen Kejari Sergai selama 7 hari terakhir.

“Setelah dilakukan pemantauan mendalam, tim langsung bergerak menuju tempat persembunyian Johan Wijaya dan berhasil meringkusnya tanpa perlawanan disaksikan Kepling I Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Ibu Ermina Kaban,” katanya.

Usai diamankan, sambung Renhard, Johan dibawa ke Kantor Kejari Sergai untuk pemeriksaan kesehatan, sebelum diserahkan ke Lapas Kelas II-B Tebingtinggi.

“Sebelum diserahkan ke Lapas Kelas II-B Tebingtinggi, kondisi kesehatan Johan Wijaya diperiksa lebih dulu oleh tim medis RSUD Sultan Sulaiman, untuk mencegah penularan Covid-19 di dalam Lapas,” katanya.

Renhard menjelaskan, Johan adalah terpidana atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh hakim PN Sei Rampah, PT Sumut serta Mahkamah Agung, pada November 2021.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Johan Wijaya telah dijerat Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. Kemudian, terpidana juga diancam 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 2 bulan kurungan penjara,” kata Renhard.

Sementara orangtua korban, mempertanyakan isi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3731 K/Pid.Sus/2021, yang menyebutkan pelaku pernah ditahan di Rutan sejak 4 Mei 2021 hingga 20 Oktober 2021.

“Setahu saya, pelaku hanya dikenakan tahanan kota, tidak pernah masuk atau ditahan dalam rutan,” kata Happy, ibu kandung korban.

Bahkan menurutnya saat tahanan kota, jaksa tidak bisa menghadirkannya dalam persidangan putusan. ” Dalam sidang itu jaksa mengaku pada hakim tidak bisa menghadirkan terdakwa hingga kemudian terdakwa dinyatakan DPO,” tegasnya, Selasa (22/11/2022).

Ia berharap terdakwa bisa menjalani hukumannya sesuai putusan tanpa dipotong masa tahanan apalagi terdakwa tidak memiliki itikad baik menjalani hukuman dengan melarikan diri. (edrin/r)

CEK BERITANYA:

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *