Sitaro, TRIBRATA TV
Sebagai wakil rakyat, setiap Anggota DPRD harus bersedia turun ke bawah. Tujuannya semata untuk menyerap aspirasi dan memberikan solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat.
Itu yang selalu dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Djon Ponto Janis. Dirinya berpendapat, masa reses bukan satu-satunya kesempatan bagi anggota legislatif untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Tanpa masa resespun kita harus sering atau selalu bertemu dengan masyarakat, dan kesempatan itu bisa digunakan menyerap aspirasi yang tumbuh dan berkembang dari mereka,”katanya saat ditemui di Pasar Ulu yang sedang berbelanja kebutuhan sehari hari, Selasa (18/06/2024).
Di tengah kesibukannya sebagai wakil rakyat, pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro ini ternyata rutin berbelanja di pasar tradisional.
Namun, tujuannya tak sekadar untuk berbelanja. Ketua DPRD Sitaro Djon Ponto Janis, sambil melihat kondisi riil masyarakat.
Sering dijumpai, dirinya juga selalu menyempatkan untuk berbincang dengan rakyat serta mendengarkan secara langsung aspirasi dari para pedagang, maupun masyarakat yang ada di sekitaran pasar.
“Hal ini mencerminkan bagaimana kami sebagai wakil rakyat harus hadir di tengah masyarakat untuk selalu mendengarkan bilamana ada keluhan-keluhan rakyat, dengan kegiatan penyerapan aspirasi ini maka kami pun akan memahami keinginan masyarakat juga mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya peningkatan kualitas pembangunan daerah, ” kata Djon Ponto Janis.
Politisi PDI Perjuangan ini pun selalu menekankan, bahwa memperjuangkan aspirasi masyarakat merupakan keharusan bagi Anggota Dewan.
“Wakil rakyat bisa setiap saat serap aspirasi, warga bisa menyampaikan aspirasi kapan saja dan di mana saja. Karena suara masyarakat ini sangat penting sebagai kebutuhan nyata di masyarakat, sehingga aspirasi itu harus diperjuangkan agar kesejahteraan masyarakat meningkat, “katanya.
Ia berharap masyarakat tidak segan-segan untuk menyampaikan keluhan serta permasalahan kepada para wakil rakyat di DPRD.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









