Samosir, TRIBRATA TV
Bupati Samosir, Vandiko Gultom tidak hadir pada acara Open House Bupati dan Wakil Bupati Samosir, Senin (12/01/2026). Sejumlah masyarakat mengaku kecewa atas kegiatan yang dilaksanakan di Rumdis Bupati, Jalan Danau Toba, Pangururan.
“Sungguh mengecewakan, open house tapi yang punya rumah entah kemana,” sebut Marko Sihotang kepada sejumlah wartawan, karena sang pemilik rumah tak nampak batang hidungnya.
Dikatakannya, open house yang seharusnya menjadi ajang silaturahmi antara kepala daerah dengan masyarakat justru dinilai kehilangan makna.
Menurut Marko, idealnya Vandiko Gultom harus hadir. “Tamu yang hadir tidak dapat bertemu dan berinteraksi langsung dengan Bupati Vandiko Timotius Gultom, hanya dihadiri Wabup Ariston Tua Sidauruk,” ujarnya.
Ia menyayangkan sikap Bupati karena warga datang ingin bersilaturahmi langsung dengan Vandiko, tapi tidak ada di tempat. “Rasanya kurang etis, karena ini rumahnya,” ujar dia kecewa.
Diterangkan, open house kepala daerah memiliki nilai simbolis dan sosial yang tinggi. Kehadiran langsung Vandiko Timotius Gultom dinilai sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang meluangkan waktu untuk datang.
“Kami paham jika ada kesibukan, tapi seharusnya kegiatan open house ini disesuaikan dengan jadwal, kalau tidak hadir, sebaiknya tidak perlu open house,” imbuhnya lagi.
Pantauan di lokasi, open house tetap berlangsung dan tamu disambut oleh protokol serta sejumlah pejabat dan staf Pemerintah Kabupaten Samosir.
Hidangan juga tetap disediakan bagi masyarakat yang hadir, termasuk pembagian bingkisan bagi warga yang menghadiri open house.
Sejumlah masyarakat yang mengaku wartawan tampak juga bernyanyi nyanyi di pentas yang disediakan pada open house.
Sekda Samosir, Marudut Tua Sitinjak ketika dikonfirmasi wartawan, mengaku Bupati Samosir tidak berada di acara open house.
“Ada kegiatan yang tidak bisa diwakilkan, menghadiri undangan rapat kunjungan kerja Mendagri,” sebut dia. (Ambrosius Simbolon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








