Sitaro, TRIBRATA TV
Menghadapi Pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang tidak lama lagi, peran Satpol PP sangat krusial untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan perlindungan masyarakat pada saat proses pelaksanaan pesta demokrasi serentak lima tahunan itu. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP menyebutkan bahwa, salah satu tugas dari Satpol PP adalah melaksanakan Linmas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Jacson Baginda melalui Sekretaris Satpol PP Novi Gumansalangi ketika dikonfirmasi media Tribrata TV terkait persiapan Satlinmas untuk pemilu 2024 di Kabupaten Sitaro menyampaikan untuk Satlinmas pemilu 2024 secara umum telah dipersiapkan lewat perekrutan di masing-masing di Kampung/Kelurahan juga telah dilantik dan dikukuhkan.
“Jadi minimal empat linmas per Kampung/Kelurahan, karena linmas ini dibentuk untuk selain bertugas di pam tps pemilu juga memiliki peran membantu memelihara dan meningkatkan kondisi serta tata tertib di kalangan Masyarakat, dan khusus Satlinmas pemilu kali ini sesuai jumlah TPS di kali dua”, ungkapnya.
Saat ditanya mengenai seragam atau kelengkapan para petugas linmas yang nantinya akan bertugas di setiap TPS. Hal tersebut menjadi satu hal yang penting, dan terkait pengadaan perlengkapan sudah disiapkan di masing-masing kampung/kelurahan.
“Mengenai atribut, terhitung mulai tanggal 1 januari 2024 sudah ditiadakan lagi pakaian seragam untuk hansip seperti yang dulu itu sudah diganti dengan seragam baru yang di informasikan oleh Direktur Satpol, untuk pengadaan atribut itu nantinya akan difasilitasi oleh Kampung dengan Alokasi Dana Desa, “pungkasnya.
Gumansalangi menambahkan personil Satlinmas yang telah dibentuk di setiap desa dalam waktu dekat akan mengikuti pembekalan atau pelatihan untuk peningkatan kapasitas SDM setiap anggota Satlinmas yang akan di bertugas di pemilu serentak 2024.
“Untuk pelatihan Satlinmas ini sudah depan dianggarkan sebelum pemilu nanti akan ada pelatihan di 3 lokasi berbeda, yakni di Siau, Tagulandang, dan Biaro, “terangnya. (jemi lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









