Sitaro, TRIBRATA TV
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) pada Senin (30/3/2026) menjadi panggung penting bagi pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan kinerja selama satu tahun anggaran.
Dalam forum resmi tersebut, Bupati Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, SKM, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Rapat dipimpin Ketua DPRD, Jhon Ponto Janis, SH, yang didampingi Wakil Ketua DPRD, Alfrets Ronald Takarendehang, SE, Ak, dengan suasana yang berlangsung tertib dan penuh perhatian.
Bupati dalam penyampaiannya menegaskan bahwa LKPJ bukan sekadar laporan administratif, melainkan bentuk nyata akuntabilitas publik.
“LKPJ ini adalah refleksi dari kinerja pemerintah daerah sepanjang tahun berjalan, sekaligus bahan evaluasi bersama,” ujar Kalangit dalam pidatonya.

Ia memaparkan sejumlah indikator makro yang menunjukkan tren positif, salah satunya pertumbuhan ekonomi daerah yang mencapai 5,18 persen.
Selain itu, angka stunting berhasil ditekan hingga 0,32 persen, sebuah capaian yang disebutnya sebagai hasil kerja kolaboratif lintas sektor.
Di bidang pembangunan manusia, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga mengalami peningkatan menjadi 72,17.
Menurut Bupati, capaian tersebut tidak terlepas dari fokus pemerintah pada pelayanan dasar masyarakat.
“Air bersih, listrik, kesehatan, dan pendidikan menjadi prioritas utama kami,” katanya menegaskan.
Tak hanya itu, sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga mengalami pertumbuhan signifikan sepanjang 2025.
Bupati berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjalin kuat demi mewujudkan visi besar “Sitaro Masadada”.
Namun demikian, penyampaian LKPJ ini bukan akhir dari proses, melainkan awal dari tahapan evaluasi oleh DPRD.
Ketua DPRD, Jhon Ponto Janis, menyatakan bahwa penyampaian LKPJ oleh Bupati telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Iya, memang itu sudah tepat waktu. Paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir harus disampaikan, dan hari ini sudah dipenuhi,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa seluruh materi LKPJ telah dirangkum secara komprehensif, termasuk dalam bentuk presentasi yang mencakup berbagai aspek pembangunan.
Pasca penyampaian tersebut, DPRD akan memasuki tahap pembahasan melalui mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPRD.
“Pembahasan bisa melalui pansus, gabungan komisi, atau komisi. Namun umumnya di Sulawesi Utara menggunakan pansus agar lebih detail,” jelasnya.
Menariknya, DPRD juga merencanakan langkah turun lapangan sebelum memberikan rekomendasi resmi.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa data dalam dokumen LKPJ selaras dengan kondisi riil di masyarakat.
“Dokumen harus di-cross-check. Kalau ada temuan di lapangan, baru kita panggil OPD terkait untuk klarifikasi,” tegas Janis.
Ia menambahkan bahwa proses ini dilakukan agar DPRD tidak mengambil keputusan secara sepihak tanpa verifikasi.
Terkait waktu kerja, DPRD menargetkan pembahasan LKPJ rampung pada April 2026.
Meski demikian, waktu yang terbatas akibat libur menjadi tantangan tersendiri bagi tim pansus.
“Kalau turun lapangan, mungkin satu minggu di Tagulandang dan Biaro, satu minggu di Siau,” ungkapnya.
Setelah itu, seluruh hasil temuan akan dikompilasi dan diklarifikasi bersama organisasi perangkat daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD juga menepis anggapan bahwa DPRD telah memiliki temuan awal sebelum pembahasan dimulai.
“Oh tidak seperti itu. Kami hanya bersemangat karena komitmen membangun daerah bersama,” katanya.
Ia menegaskan bahwa semangat DPRD murni untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai harapan masyarakat.
Dengan demikian, LKPJ 2025 menjadi momentum penting yang tidak hanya menampilkan capaian, tetapi juga membuka ruang evaluasi yang konstruktif.
Kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan ke depan.
Pada akhirnya, masyarakat menjadi pihak yang paling diuntungkan dari proses transparansi dan akuntabilitas ini.
Rapat paripurna tersebut pun menegaskan satu hal: pembangunan daerah bukan hanya soal angka, tetapi tentang kepercayaan dan kerja bersama. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








