Pj Bupati Sitaro Sampaikan Pendapat Akhir Ranperda APBD TA 2024

IMG-20240409-WA0076

Sitaro, TRIBRATA TV

Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Joi Oroh sampaikan Pendapat Akhir Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024, di Ruang Rapat DPRD Sitaro, Selasa (28/11/2023) pagi.

IMG-20240227-124711

Pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sitaro Djon Ponto Janis tersebut Pj Bupati juga sampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD atas pemberian waktu, tenaga, dan pikiran yang luar biasa dalam melaksanakan pembahasan dengan penuh ketelitian dan kecermatan sehingga Ranperda tentang APBD Kab. Kep. Sitaro Tahun Anggaran 2024 pada hari ini dapat disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pj Bupati menuturkan APBD Kab. Kep. Sitaro Tahun Anggaran 2024 telah sesuai dengan yang tercantum pada Nota Kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama.

“Pemerintah Daerah sangat menghargai dinamika pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap RAPBD Kab. Kep. Sitaro Tahun Anggaran 2024, khususnya penyesuaian/perbaikan dokumen dengan memperhatikan informasi resmi dana transfer tahun 2024, terutama terkait penganggaran belanja pegawai yang mengalami kenaikan sebesar 8% dan terkait besaran dana hibah pada pelaksanaan Pilkada tahun 2024, “katanya.

Sebagai pimpinan daerah, Joi Oroh pun menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dalam rangkaian pembahasan, banyak usulan, masukan, saran dan himbauan yang disampaikan untuk penyempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut dalam rangka percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, hal tersebut telah diakomodir secara rasional, proporsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, agar dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel.

Selanjutnya Pj Bupati dan Pimpinan DPRD menandatangani persetujuan bersama dan menyetujui Rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro untuk selanjutnya ranperda akan disampaikan kepada gubernur Sulawesi Utara untuk dievaluasi dan ditetapkan menjadi Perda.

Usai rancangan peraturan daerah tentang APBD ini disetujui dan disepakati bersama semoga pelaksanaan program kegiatan yang direncanakan dapat berjalan dengan baik dan lancar untuk mewujudkan pemerintah yang lebih baik.

Turut hadir bersama dalam rapat paripurna ini Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sitaro, para Camat, Lurah, Kapitalau, Tenaga Ahli Fraksi DPRD, dan undangan lainnya. (jemi lahutung)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *