IMG-20250105-222906

1,5 Kg Lebih Sabu Diblender

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Sat Narkoba Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,5 Kg lebih dengan cara diblender, Selasa (28/11/2023).

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain didampingi perwakilan dari Labfor, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejari Deli Serdang, dalam keterangannya menyebutkan, barang bukti narkotika jenis sabu berhasil diamankan dari 4 tersangka yakni dari tersangka Zulfazlilah (28) warga Kabupaten Bireuen Propinsi NAD, diamankan di Bandara KNIA sesuai dengan laporan polisi nomor : LP / A / 362 / XI / 2023 tanggal 9 Nopember 2023.

BACA JUGA  Maling Motor Diringkus Polsek Perbaungan

Dari tangan tersangka diamankan 7 bungkus plastik berisikan sabu seberat 1.140 gram. “Untuk labfor disisihkan 33,76 gram dan dimusnahkan seberat 1.106 gram,” sebut Kasat Narkoba.

Tak hanya itu, kemudian laporan polisi nomor : LP /A / 361 / X / 2023 tanggal 27 Oktober 2023 dengan tersangka Suwanto alias Wanto (39). Dari tersangka diamankan barang bukti sabu 2 paket besar seberat 31,95 gram dan 4 paket besar sabu seberat 135,68 gram.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan mengamankan Dedi (48) dan Adiane (50) keduanya warga Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA  Polsek Medan Labuhan Tangkap Tersangka Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

“Kasus tersangka atas nama Suwanto alias Wanto, dkk, disisihkan barang bukti sabu untuk labfor seberat 10 gram dan 11,64 gram, dimusnahkan seberat 21,95 gram dan 124, 04 gram. Keempat tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU RI tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati,” urai Kasat Narkoba sembari melakukan pemusnahan barang bukti sabu dengan memasukkan kedalam blender dan airnya dibuang ke parit.

BACA JUGA  Viral di Medsos, Pemalak Supir Diringkus Polisi

Sementara itu tersangka Zulfazlilah saat diwawancarai wartawan mengatakan jika sabu yang dibawanya rencananya akan dibawa ke Jakarta dengan upah Rp40 juta.

“Masih dikasih Rp 5 juta dan sisanya dibayar setelah sabu sampai di Jakarta. Saya tahu jika yang dibawa itu sabu dan yang menyuruh adalah kawan sama-sama dari Propinsi NAD yang bekerja di Malaysia. Saya pernah 5 tahun kerja di Malaysia membuat roti,” sebutnya. (Febri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

You cannot copy content of this page

Postegro
Postegro
Takipcimx
Takipci
Takipci Satin Al