Kini Perpanjangan SIM Bisa Online, ini Aplikasinya

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Kini perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah bisa dilakuka secara online. Hal ini dikatakan Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar SSos, Jumat (26/11/2021).

IMG-20240227-124711

Dikatakan Kasat perpanjangan pengurusan ataupun pembuatan SIM ini sudah ada aplikasinya dari Korlantas Mabes Polri.

“Namun untuk di Provinsi Sumut, hanya baru di Polrestabes Medan saja,” kata Sonny.

BACA JUGA  2 Tahun Pamsimas Terbengkalai, FKI.1 Akan Surati Kajatisu dan Kapoldasu

Dijelaskan Sonny, permohonan pembuatan perpanjangan SIM A dan C dapat dilakukan melalui aplikasi online.

Aplikasi bisa didownload melalui playstore dengan nama Sinar (SIM Nasional Presisi).

“SIM langsung diantar ke alamat pemohon tanpa harus datang ke Kantor Sat Lantas Polrestabes Medan,” jelas Sonny.

Inovasi Korlantas Mabes Polri ini hanya bisa dilaksanakan di Sat Lantas Polrestabes Medan.

BACA JUGA  Soal Nasib TKS, DPRD Labuhanbatu Akan Gelar RDP

“Kami mengimbau pembuatan SIM A dan C dilakukan sendiri tanpa menggunakan calo,” pungkas Sonny. (Zak)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *