Medan, TRIBRATA TV
Kini perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah bisa dilakuka secara online. Hal ini dikatakan Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar SSos, Jumat (26/11/2021).
Dikatakan Kasat perpanjangan pengurusan ataupun pembuatan SIM ini sudah ada aplikasinya dari Korlantas Mabes Polri.
“Namun untuk di Provinsi Sumut, hanya baru di Polrestabes Medan saja,” kata Sonny.
Dijelaskan Sonny, permohonan pembuatan perpanjangan SIM A dan C dapat dilakukan melalui aplikasi online.
Aplikasi bisa didownload melalui playstore dengan nama Sinar (SIM Nasional Presisi).
“SIM langsung diantar ke alamat pemohon tanpa harus datang ke Kantor Sat Lantas Polrestabes Medan,” jelas Sonny.
Inovasi Korlantas Mabes Polri ini hanya bisa dilaksanakan di Sat Lantas Polrestabes Medan.
“Kami mengimbau pembuatan SIM A dan C dilakukan sendiri tanpa menggunakan calo,” pungkas Sonny. (Zak)