Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Tiga pria ditangkap karena kedapatan menjual dan mengkonsumsi sabu-sabu di Desa Sei Sanggul Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Satu diantaranya merupakan warga Aek Matio, Rantauprapat, berinisial AZ (36).
Kapolsek Panai Hilir AKP MH Sibarani mengungkapkan, AZ bersama dua rekannya MS (35) dan RN (38) ditangkap pada Senin tanggal 14 November 2022 sekira pukul 17.00 WIB.
Penangkapan bermula ketika tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sei Sanggul telah terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
“Mendapat informasi tersebut tim Opsnal langsung menuju tempat yang sudah diketahui, dan pada saat penangkapan di tempat pembuatan kosen tepatnya di kamar/gudang terdapat tiga orang laki-laki yang tidak dikenal,” kata Kapolsek, Sabtu (26/11/2022).
Dijelaskan Kapolsek AKP MH Sibarani, MS diketahui berperan sebagai penjual kepada AZ dan RS.
“Satu orang laki-laki berinisial MS telah menjual narkoba satu paket terhadap dua orang laki-laki,” bebernya.
“Kemudian ketika dilakukan penangkapan, RS dan AZ didapati sedang mengkonsumsi diduga narkotika jenis sabu di gudang kosen dan pelaku mengaku bahwa narkoba jenis sabu tersebut dibeli dari MS,” sambung Kapolsek.
Selanjutnya team opsnal mengamankan ketiga pelaku serta barang bukti untuk kemudian dibawa ke Polsek Panai Hilir untuk proses selanjutnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya 1 bungkus plastik bening diduga narkoba jenis sabu, 36 bungkus plastik bening kecil, 2 bungkus pelastik bening besar, 2 buah mancis dan uang penjualan Rp111.000. (Marhite Rajagukguk)