Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Pencuri HP Diciduk Polsek Dolok Masihul

IMG-20240409-WA0076

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

Tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), Nanda Irawan alias Cimeng (24), diciduk Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul dari kediamannya, di Dusun III, Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (29/12/2020) lalu, pukul 01.00 WIB.

IMG-20240227-124711

Petugas juga mengamankan barang bukti, 1 unit HP Vivo Y81, 1 kotak HP merk Vivo Y81, 1 bilah pisau deres bergagang kayu dan 1 batang bambu panjang 2 meter.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul, AKP J Panjaitan, kepada wartawan mengatakan, sebelumnya korban Suseno (46), warga Dusun III, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Sergai, kehilangan HP dari rumahnya, Sabtu (26/11/2020), pukul 03.00 WIB dan diketahui pukul 05.00 WIB.

“Modus tersangka dengan cara mencongkel atau membuka paksa jendela dengan menggunakan pisau deres, dan setelah jendela terbuka, tersangka memasukkan bambu dan membelitkan kabel charger HP yang diletakkan di kursi ruang tengah ke bambu. Setelah itu, bambu ditarik, sehingga HP mendekat ke jendela. Lalu tersangka mengambil HP tersebut dan pulang ke rumahnya,”jelas Kapolres.

Akan tetapi, di tengah perjalanan, tersangka ditegur seorang saksi, Heri Dermawan (36). Namun pelaku tak senang, dan akhirnya terjadi perkelahian.

Selanjutnya, tersangka diteriaki maling, dan akhirnya melarikan diri dan pisau deresnya terjatuh.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 unit HP Vivo Y81 yang ditaksir seharga Rp1.8 juta dan membuat pengaduan di Polsek Dolok Masihul.

Selanjutnya, Kapolsek Dolok Masihul, AKP J Panjaitan, memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Zulfan Ahmadi, SH, beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

Dan akhirnya, pada Sabtu (29/12/2020), pukul 01.00 WIB, tersangka berhasil diamankan, dari rumahnya.

“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”ujar Kapolres. (Willy Lubis)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *