Medan, TRIBRATA TV
Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Batak Bersatu Sumatera Utara (LBH DPD PBB Sumut) dampingi seorang gadis yang diduga kuat mengalami tindak pidana pencurian dan pelecehan seksual di sebuah Hotel di kawasan Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan Medan, Sumatera Utara pada Rabu (18/11/2020).
Sebut saja nama korban S br Sitanggang penduduk Ramunia Kabupaten Deli Serdang.
Menurut keterangan korban, pada Rabu 18 November 2020 sekira pukul 10:00 Wib, ia berangkat dari rumah menuju Medan menggunakan angkutan umum, dan sebelumnya ia telah komunikasi dan berkenalan dengan pelaku lewat messenger di Facebook. Korban diiming-imingi akan bekerja di salah satu rumah makan di Kota Medan. Mendengar imingan itu dengan polos, lugu dan rasa percaya korban datang ke Medan, dan pukul 11.00 Wib ia tiba di daerah Amplas dan bertemu dengan pelaku.
Kemudian, korban dan pelaku naik angkutan umum jurusan Jalan Jamin Ginting Padang Bulan, sekira pukul 12.00 Wib keduanya turun di depan Hotel Mutiara Hawaii Padang Bulan.
Selanjutnya, setiba di depan hotel pelaku langsung membawa korban masuk kedalam salah satu kamar hotel, tak lama pelaku meninggalkan korban di dalam kamar sendirian dengan alasan untuk membeli nasi bungkus untuk makan siang. Tak berapa lama pelaku masuk kembali kedalam kamar sembari bawa makanan dan korban menyantap makanan tersebut.
Beberapa menit kemudian korban pingsan dan tak sadarkan diri, hingga esok harinya, Kamis 19 Nopember 2020 sekira pukul 07.00 Wib korban dibangunkan pelaku dan saat bangun itu korban baru sadar bahwa dirinya tidak menggunakan busana apapun.
Tidak hanya disitu, korban dibawa pelaku keluar dari kamar hotel dan ditinggal sendirian, sehingga korban berjalan kaki sampai ke daerah Sambu. Disini korban bertemu marga Sitanggang dan niat menolong korban diajak pergi ke tempatnya di Percut Sei Tuan dan sejenak mereka singgah di Lapok Tuak milik Marga Sitanggang.
Korban dibawa Posko PAC PBB Percut Sei Tuan untuk menceritakan apa yang dialami korban kepada Ketua PAC PBB Percut Sei Tuan. Malam itu juga pengurus ranting PBB Ramunia turun tangan dan menjemput korban.
Kemudian esok harinya, pengurus dan korban koordinasi dengan Ketua DPD PBB Sumut Martin Siahaan, Sekjen Dedy Harianto Marbun dan mereka langsung melakukan pencarian terhadap pelaku bersama team Hukum PBB, dan sekaligus membawa korban membuat laporan pengaduan ke kantor Polrestabes Medan atas dugaan kasus pencurian dan pencabulan.
Terpisah, ketika dikonfirmasi Ketua DPD PBB Sumut Martin Siahaan kepada TRIBRATA TV mengemukakan akan mengawal kasus itu sampai tuntas. Ia dan tim LBH DPD PBB Sumut akan berusaha menyelesaikan dan membantu aparat kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.
“Kami akan selalu dampingi kasus ini dan kami juga tahu jika menginap di hotel seharusnya KTP ditinggal dan kami akan usahakan penyelesaian kasus ini, kami juga sudah share foto-foto pelaku semoga kami berhasil dan kami akan bantu aparat kepolisian dalam pencarian ini”, kata Martin, Sabtu (21/11/2020) via WhatsApp.
Dikabarkan, LBH DPD PBB Sumut yang ikut andil dalam masalah tersebut diwakili Direktur LBH Joko Pranata Situmeang, Idrisno Manalu, Felix Lumban Tobing, Moranda Jawak, Indra Panjaitan, Korwil Humas DPD PBB Sumut Hardy Ronald Marpaung dan DPC PBB Deli Serdang yang diwakili Satgas dan Ranting Beringin. (Bonni T Manullang)