IMG-20240501-WA0019

Komisioner KIP dan Panwaslih Kabupaten Simeulue Dilaporkan Ke DKPP Aceh

IMG-20240409-WA0076

Simeulue, TRIBRATA TV

Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang (DPC-PBB) Simeulue melalui Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPB Aceh melaporkan Ketua dan Komisioner KIP Simeulue ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Aceh.

IMG-20240227-124711

Laporan itu terkait Surat Pemberitahuan Pemungutan dan Perhitungan Suara Ulang (PSU) di TPS yang dinilai merugikan pihak PBB.

Laporan itu telah dilayangkan ke DPW PBB Aceh tanggal 25 Februari 2024 dan disampaikan ke DKPP Provinsi Aceh yang selanjutnya ke pihak penegak hukum.

PBB melaporkan KIP Simeulue atas Surat Pemberitahuan PSU yang dikeluarkan Panwaslih. Atas Rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslih sebagai dasar pelaksanaan PSU. Pihaknya meminta DKPP agar memberhentikan Ketua dan Komisioner KIP serta Komisioner Bawaslu Simeulue, karna diduga kuat ada pelanggaran dalam pengelenggaraan Pemilihan Umum khususnya di Simeulue Aceh.

Ketua DPC PBB, Hj. Mirati AM melalui Sekretaris PBB, Adi Saleh, M.A mengatakan, surat pemberitahuan KIP Simeulue nomor 256/PL.01.8-SD/1109/2024 dikeluarkan pada tanggal 24 Februari 2024 yang diperoleh DPC PBB secara tidak resmi melalui group WhatsApp tersebut telah merugikan partainya.

Sebab, menurut Adi Saleh, surat yang dikeluarkan tengah malam itu sekitar jam 23;35 wib telah mengubah surat pemberitahuan sebelumnya yang dikeluarkan pada tanggal 20 Februari 2024 lalu.

“Berdasarkan rekomendasi Panwascam Simeulue Timur dan KIP Simeulue tanggal 20 Februari 2024 memberitahukan pelaksanaan PSU di TPS 002 Suka Karya Kecamatan Simeulue sebanyak 5 jenis surat suara yakni PPWP, DPR, DPD, DPRA dan DPRK dan TPS 004 Suak Buluh sebanyak 1 jenis surat suara yakni Presiden dan Wakil Presiden,” katanya, Senin (26/2/2024).

Berdasarkan temuan kami pemberitahuan tersebut sebagai partai peserta pemilu merasa ada keanehan dan kami duga KIP Simeulue sedang dalam tekanan dari beberapa partai lain yang merasa keberatan jika PSU dilakukan dengan 5 kartu suara.

“Pada dasarnya kita dari DPC PBB Simeulue sangat menghormati hasil proses demokrasi yang dilakukan pada 14 Februari 2024 yang lalu dan alhamdulillah terlaksana dengan baik, tapi karena adanya pemberitahuan PSU dari KIP Simeulue kita perkuat sesuai dengan kajian di internal kita,” ujarnya lagi.

Namun, sekitar pukul 23.30 Wib tanggal 24 Februari 2024 atau delapan jam sebelum pelaksanaan PSU, pihak KIP mengeluarkan surat Pemberitahuan Pelaksanaan PSU yang terbaru, dimana di dalam surat tersebut pada TPS 002 Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur hanya empat jenis surat suara yang dilakukan pemungutan suara.

“Sebetulnya kalau dari awal mereka mengatakan memang tidak ada PSU di TPS 002 Desa Suka Karya untuk suara DPRK, untuk apa kita bergerak, kita santai-saja, kalau soal kalah menang itu hal biasa saja dalam pesta demokrasi, namun karena dari awal pihak KIP memberikan harapan kepada kita tapi di last minute harapan itu dibungkam, maka hal tersebut membuat kita kesal dan tidak puas dengan kinerja KIP termasuk Panwaslih,”katanya.

“Marwan meneruskan dalam surat rekomendasi PSU yang disampaikan oleh Panwascam Simeulue Timur tidak merincikan secara detail terkait berapa jenis surat suara yang akan di PSU suaranya pada TPS 002 Suka Karya.
Pihak Panwascam hanya menyebutkan terdapat pemilih memiliki E-KTP dari luar kota yakni dari Kabupaten Pidie, Kota Banda Aceh, dan Kabupaten Aceh Besar yang tidak memenuhi syarat sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau tidak ada Model A-Pindah Memilih, diberikan hak 3 (tiga) Surat Suara, yaitu: Presiden, DPR RI, DPD. Sedangkan yang lainnya mendapat 4 (empat) Surat suara Presiden, DPR RI, DPD, DPRA di TPS 002 Desa Suka Karya,” tambahnya.

“Menurut kami surat mereka itu ambigu, alias membingungkan tidak dan keliru dari hasil kajian kami, pada lampiran rekomendasi Panwascam tersebut melampirkan empat KTP elektronik dimana dua diantaranya KTP orang lain yakni atas nama: Evikasari dan Noni Purnama Sari beralamat domisili berdasarkan KTP elektroniknya di Desa Suka Karya dan hanya diberikan 4 jenis surat suara,” katanya kesal.

Ia menjelaskan, meskipun keduanya tidak terdaftar di DPT Suka Karya harusnya tetap diberikan 5 jenis surat suara, karena KTP keduanya beralamat di Suka Karya.

Hal itu ditegaskan dalam surat KPU nomor 272/PL.01.8-SD/05/2024 tentang Penjelasan Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara pemilu 2024, pada poin 3 menjelaskan tentang Pemilih telah memiliki KTP-el pada domisili di tempat baru dan tidak terdaftar dalam DPT pada TPS sesuai KTP-el pada domisili yang baru tersebut, Pemilih tersebut dapat menjadi pemilih DPK.

“Diterangkan pada huruf b angka 3, bahwa pemilih yang dimaksud berhak menerima sebanyak 5 jenis surat suara,sembari menunjukan lembaran surat KPU yang dimaksud. Kuat dugaan penyelenggara pemilu telah menghilangkan hak pilih kedua orang tersebut, karena hanya diberikan hak suara empat jenis yakni, PPWP, DPR, DPD dan DPRA, sementara surat suara DPRK tidak diberikan. Secara jelas dalam pasal 510 Undangan-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan menghilangkan hak pilih seseorang merupakan pelanggaran pidana,”ungkapnya.

Nah,dari peristiwa itu menjadi pondasi dan landasan laporan kami untuk menempuh. Soal ada pidana atau tidak kita lihat nanti. Pasalnya saat ini kami sedang berkoordinasi dengan DPP dan DPW PBB, alhamdulillah telah mendapat restu namun Ril nya masih kami tunggu, katanya.

Dalam laporannya pihak DPC PBB meminta DKPP agar memberhentikan Ketua dan Komisioner KIP serta Komisioner Bawaslu Simeulue.

Ketua KIP Chairuzzaman saat sejumlah wartawan datang dikantornya tak berhasil ditemui. Informasi dari staf KIP Simeulue mengatakan Ketua sedang tidak berada ditempat termasuk komisioner KPU.

Media ini mencoba konfirmasi melalui telepon seluler Ketua Panwaslih Mitro, namun mengirim nomor HP yang katanya beda wilayah dan ketika dihubungi alhasil walaupun berdering tapi tidak terangkat hingga berita ini diturunkan.

IMG-20240310-WA0073