IMG-20240501-WA0019

Capaian PBB Lebihi Target, Kelurahan Indra Sakti Dapat Penghargaan dari Wali Kota

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Kelurahan Indra Sakti, pada Tahun 2023 ini melebihi target.

IMG-20240227-124711

Bila dipresentasikan kelebihannya sebanyak 133,91 % dari jumlah target yang ditentukan yaitu sebesar Rp308.495.343. Selama dalam kurun enam bulan terhitung dari bulan Juni hingga November 2023, pengutipan PBB di wilayah itu mencapai Rp412.101.415.

Dengan angka sebanyak itu, menempatkan Kelurahan Indra Sakti sebagai wilayah terbaik untuk di wilayah Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

Lurah Indra Sakti, Barianto, SE saat dikonfirmasi, Selasa (12/12/2023) menyebutkan wilayah di bawah kepemimpinannya itu sebelumnya telah menerima piagam penghargaan dari Wali Kota Tanjung Balai,Waris Thalib.

Penghargaan itu diterimanya karena tercatat sebagai juara pertama untuk pengutipan PBB tertinggi Kelurahan tingkat Kota Tahun 2023. Selain itu, Pemko Tanjung Balai juga memberikan uang tunai sebesar Rp6.000.000,- dan satu unit Hp android merek Samsung.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kepatuhan wajib pajak di Kelurahan Indra Sakti.Pemungutan PBB ini melibatkan Kepala Lingkungan (Kepling) dan Kasi Pemerintahan Kelurahan Indra Sakti itu sendiri,”katanya.

Memiliki empat lingkungan dengan jumlah jumlah penduduk mencapai 1.947 jiwa yang terdiri dari 672 Kepala Keluarga (KK). Sedangkan yang tercatat sebagai wajib pajak mencapai 1.031 orang.

“Bagi yang belum memenuhi kewajibannya diharapkan agar pro aktif untuk melakukan pembayaran PBB. Dan perlu diketahui pula, Pemko Tanjung Balai dibawah kepemimpinan Waris Thalib sebagai Wali Kota pada tahun 2023 ini telah memberikan keringanan dengan tidak memperlakukan denda keterlambatan bagi yang tercatat sebagai wajib pajak,”tambahnya.

Hanya saja,sambungnya lagi, setiap yang dikenakan wajib pajak diharuskan untuk membayar tagihan pokok.

“Meskipun lahannya kosong, kalau terdaftar di Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) itu diwajibkan membayar PBB. Sekali lagi, harapan kami bagi yang belum melakukan pembayaran agar menyelesaikan PBB nya hingga akhir Tahun 2023 ini,” tutupnya. (eko)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *