Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Ini Besaran Tarif PBB Sesuai Surat Edaran Pj Bupati Tapteng

IMG-20240409-WA0076

Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV

Selama menjabat sebagai Pj Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr Sugeng Riyanta SH MH, berupaya menjawab keresahan masyarakat dengan terobosan baru mengeluarkan berbagai kebijakan publik dengan Surat Edaran (SE).

IMG-20240227-124711

Hal ini bertujuan agar seluruh masyarakat Tapteng, mengetahui informasi dan peraturan yang akan diberlakukan Pemkab Tapteng.

Terkait tarif PBB-P2 tahun 2024, Pj Bupati baru-baru ini mengeluarkan SE, yang menentukan beberapa tarif yang sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), SE tersebut sesuai dengan nomor: 100.3.4.2/811/2024.

Dalam SE tersebut diterangkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapteng Nomor 2 tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut: untuk NJOP sampai dengan Rp500 juta, ditetapkan sebesar 0,100% (persen) per tahunnya.

Sedangkan untuk NJOP Rp500 juta hingga Rp1 miliar sebesar 0,125 persen. Dan selanjutnya untuk NJOP Rp1 miliar hingga Rp2 miliar ditetapkan sebesar 0,200 persen, juga per tahun.

Selanjutnya untuk NJOP lebih dari Rp2 miliar ditetapkan sebesar 0,300 persen, per tahun.

Sedangkan untuk hal objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebagai berikut: bila nilai NJOP sampai dengan Rp500 juta ditetapkan sebesar 0,065 persen, per tahun, untuk NJOP Rp500 juta hingga Rp1 miliar ditetapkan sebesar 0,075 persen.

Selanjutnya untuk NJOP Rp1 miliar hingga Rp2 miliar ditetapkan sebesar 0,125 persen per tahun, dan untuk NJOP Rp2 miliar ditetapkan sebesar 0,175 persen setiap tahun.

Diterangkan lagi dalam SE Pj Bupati tersebut dalam hal pemanfaatan bumi dan bangunan yang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, kecuali kawasan tanah produktif yang dikuasai oleh masyarakat yang masih digunakan untuk kegiatan usaha pertanian, maka dikenakan tambahan tarif sebesar 50 persen, dari tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hal itu sesuai dengan ayat (1) sehingga ditetapkan menjadi; Untuk NJOP sampai dengan Rp500 juta ditetapkan sebesar 0,1275 persen, per tahun. Sedangkan untuk NJOP Rp500 hingga Rp1 miliar ditetapkan sebesar 0,1875 persen setiap tahunnya.

Lebih jauh diterangkan, untuk NJOP Rp1 miliar hingga Rp2 miliar ditetapkan sebesar 0,3000 persen, setiap tahun, dan untuk NJOP lebih dari Rp2 miliar ditetapkan sebesar 0,4500persen, per tahunnya.

Dengan dikeluarkannya SE ini maka seluruh masyarakat Tapteng, dapat mengetahui posisi tarif PBB-P2 sehingga pembayaran PBB nantinya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

SE ini dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Pj Bupati pada Senin (4/3/2024) lalu.

IMG-20240310-WA0073