Sergai, TRIBRATA TV
Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai), Polda Sumut, berhasil mengungkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah meresahkan warga.
Kasihumas Polres Serdang Bedagai (Sergai), Ipda Brimen mengatakan, pelaku berinisial A alias Bembeng (30) warga Sei Mulyo Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai.
Pelaku ditangkap unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai di Dusun V Sei Mulyo Desa Seibamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai pada Sabtu malam (18/11/2023).
“Kita berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pelaku dan barang bukti sepeda motor berhasil diamankan,” kata Kasihumas, Senin(20/11/2023).
Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor merk Honda Supra BK 4204 NAN Warna hitam dalam keadaan sudah berubah warna cat, knalpot sepeda motor, helm, dan batok kilometer sepeda motor.
“Pelaku berupaya agar barang bukti sepeda motor tidak dikenali dengan menge-cat warna baru dan menghapus nomor rangka dan nomor mesin”, katanya.
Brimen menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban, Sariyanto (50), warga Dusun V Seimulyo Kecamatan Sei Bamban melaporkan pencurian sepeda motor dari teras rumahnya pada pada hari Rabu (15/11/2023) sekira pukul 04.00 WIB sesuai laporan polisi nomor LP/158/LP/158/XI/2023/SPKT /Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 18 November 2023.
Pihak kepolisian segera merespons laporan korban dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Firdaus dan berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.
Setelah dilakukan pemeriksaan kendaraan, ternyata tersangka sudah menghapus dengan cara menggerenda nomor rangka dan nomor mesin serta mengganti cat warna sepeda motor. Pelaku mengakui tujuannya agar tidak dikenali korban.
“Kita mengucapkan terimakasih atas kepedulian warga turut membantu memberikan informasi kejadian di lingkungannya, hingga Kepolisian berhasil mengamankan pelaku curanmor dan barang bukti,” ungkapnya.
Ipda Brimen juga menyampaikan himbauan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta agar warga merespons aktif dalam menjaga dan mengawasi lingkungan sekitarnya untuk mencegah terjadinya tindak pidana.
“Apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, atau layanan Kepolisian agar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau dapat menghubungi call center Polres Sergai 110, dan WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811-6124-110, agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya. (red)