Kerinci, TRIBRATA TV
Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Antonius Despinola pimpin pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap dihalaman Kantor Kejari Sungaipenuh, Rabu, (15/11/2023).
Barang bukti berupa minuman alkohol (mikol) dimusnahkan dengan cara dilindas buldozer itu telah sesuai atas 3 putusan pengadilan dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 10.024 botol dan 34 liter minuman keras beralkohol.
Dalam pemusnahan itu Kajari Sungaipenuh mengundang Forkopimda, LAM, MUI dan Dinas Lingkungan Hidup supaya ikut mengetahui jika barangbukti telah dimusnahkan dan tidak disalah gunakan lagi karena akan menjadi ancaman bagi masyarakat untuk mabuk-mabukan yang muaranya menimbulkan gangguan keamanan dan kejahatan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan adanya pemusnahan barangbukti di Sungaipenuh. “Pemusnahan 10 ribu mikol ini telah dilaksanakan dengan lancar, selain itu dengan disaksikan tokoh agama dan tokoh adat di Kerinci Sungaipenuh kami berharap Kejaksaan dapat bersinergi mencegah kenakalan remaja dan kejahatan” jelas Lexy. (Fitri/ Rian Sutra)