Hiburan Malam Marak di Kabupaten Merangin Disorot MUI dan LPKNI

IMG-20240409-WA0076

Merangin, TRIBRATA TV

Maraknya hiburan malam ala Karaoke dan Panti Pijat disorot Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI). Pasalnya selama ini hiburan malam di Kabupaten Merangin, Jambi banyak yang beralih fungsi.

IMG-20240227-124711

Maraknya kegiatan usaha hiburan malam di Merangin tampak dengan menjamurnya hotel, karaoke, panti pijat dan warung remang remang.

Tumbuhnya bisnis ini harusnya tidak menyeleweng atau melanggar ijin yang diberikan. Misalnya usaha panti pijat yang beralih fungsi menjadi lokasi prostitusi.

Hal ini sudah terjadi sekian lama seperti cendawan di musim hujan, subur tanpa tersentuh oleh Satpol PP sebagai penegak Perda.

BACA JUGA  Pembangunan Pekon Way Panas Sesuai Skala Prioritas

Dalam pantauan dan monitoring LPKNI selama ini, panti pijat esek esek beroperasi sampai di luar jam ketentuan.

H Sukarlan sebagai Deputi I Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia, mengingatkan akan keberadaan panti pijat esek esek ini.

“Mohon ketegasan dan keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin melalui Satpol PP tegakkan Perda terkait maraknya hiburan malam terkhusus panti pijat esek esek”,tegasnya, Senin (6/5/2024).

“Apabila kegiatan usaha tidak bisa dibina lebih baik cabut ijinnya”, tambahnya.

BACA JUGA  Kodim Sarko Merah Putihkan Merangin

Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) beberapa waktu lalu membuktikan hal ini. Dengan modus terjebak hutang, akhirnya 4 wanita dari Sumatera Utara dipekerjakan di panti pijat esek esek untuk melayani pria hidung belang.

Kasus ini sudah ditangani Reskrim Polres Merangin, yang dibenarkan oleh Kasat Reskrim Iptu Mulyono diruang kerjanya.

“Benar kami sedang mengamankan seorang pelaku terkait tindak pidana perdagangan orang yang dipekerjakan di sebuah panti pijat dengan modus dijerat hutang”, tegasnya.

BACA JUGA  Sitaro Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik Melalui Mal Pelayanan Publik

Secara terpisah, Ketua MUI Kabupaten Merangin DR. H. M Joni Musa Lc.MA yang dihubungi melalui telepon WhatsApp menegaskan, “Pertahankan Merangin Kota beriman dan kota beradat, adat bersendi Syara’, Syara’ bersendi kitabullah”.

“Gunakan kebijakan dan tanda tanganmu untuk menolong agama Allah, jika engkau menolong agama Allah, maka Allah pasti menolongmu”, tutupnya.

Ditunggu ketegasan dan keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin melalui Satpol PP serta penegakan hukum, terkait maraknya kegiatan panti pijat esek esek ini.

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000