Deli Serdang, TRIBRATA TV
Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil ungkap kasus pencurian dan pemberatan (Curat) 2 unit sepedamotor merek Yamaha, Selasa (15/11/2022).
Informasi diperoleh, kejadian bermula pada Jumat (11/11/2022) lalu sekira pukul 04.30 WIB di rumah milik mertua pelapor, Zulfahmi Saragih (22) yang berlokasi di Desa Timbang Deli Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. 2 unit sepedamotor merek Yamaha RX King BK 2004 HD dan Yamaha Vixion BK 4134 AAF milik ipar pelapor raib dari ruang tamu rumah.
Ketika pelapor bangun pagi, pelapor terkejut tak menemukan kedua sepeda motor diruang tamu dan kondisi pintu depan rumah sudah rusak terbuka. Kejadian itupun langsung dilaporkan ke Mapolresta Deli Serdang.
Atas laporan korban, personil Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama sekira pukul 05.30 WIB, personil Sat Reskrim berhasil mengamankan dua orang pria berinisial AS (37), MS (35), keduanya warga Desa Timbangan Deli Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang. Keduanya berhasil diamankan saat berada di Jalan Aras Kabu Desa Serdang Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang.
Untuk menjalani proses hukum selanjutnya, AS, MS dan barangbukti diboyong ke Mapolresta Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIk melalui Kasat Reskrim, Kompol I Kadek Heri Cahyadi SIk mengatakan bahwa ternyata kedua pria itu merupakan residivis (orang yang melakukan pengulangan tindak pidana).
“Kedua pelaku di persangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya. (Febri)