Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Polsek Perbaungan Ringkus Maling Rumah Kosong

IMG-20240409-WA0076

Sergai, TRIBRATA TV

Tim dari Unit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumut berhasil mengungkap sebuah kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

IMG-20240227-124711

Tiga pelaku yang diciduk, Izuan Riranda alias Randa (29) warga Dusun VII, Desa Citaman Jernih dan pasangan suami isteri (Pasutri), Rama Mahendra alias Rama (32) dan Juliana alias Juli (39) warga Dusun Nangka Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Selain mengamankan pelaku,petugas juga turut mengamankan barang bukti dari Izuan Rirandra alias Randa berupa uang Rp410 ribu, laptop merk Asus serta sarung laptop warna hitam merk Eboni dan 2 potong kayu.

Sedangkan dari tersangka pasutri, disita uang Rp1.950.000, sepeda BMX warna silver, TV merk Samsung 21 inch, ponsel Vivo Y12 warna hitam maron dan ponsel Vivo Y11 warna hitam biru.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak serta Kanit Reskrim Ipda Zulpan Ahmadi, Rabu (15/9/2021) mengatakan, ketiga pelaku diamankan dari lokasi berbeda.

“Penangkapan ini menindak lanjuti laporan korban Tengku Julianti (43) warga Dusun Nangka Desa Melati II Kecamatan Perbaungan, Sergai, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/218/IX/2021/SU/RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, tanggal 12 September 2021, tentang tindak pidana pencurian,” terang Kapolres.

Kapolsek Perbaungan menambahkan saat itu korban baru pulang dari Banda Aceh dan mendapati rumahnya kemalingan. Sejumlah barang hilang.

“Barang korban yang hilang yaitu laptop merek ASUS, 3 buah cincin emas seberat 10 gram, 3 buah gelang emas seberat 12 gram, ponsel merek galaxy grand prime, hardisk, 13 bungkus rokok serta uang tunai Rp600 ribu,” katanya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp28 juta, serta membuat laporan pengaduan ke Polsek Perbaungan.

Unit Reskrim dan Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti. Begitu mengetahui identitas pelaku, petugas mendapat informasi keberadaan tersangka Renda sedang bermain Warnet di Jalan Waringin Desa Melati II.

Tidak ingin buruannya lolos, tim langsung bergerak dan nenangkap tersangka Renda yang sedang bermain game online.

Kepada polisi Renda mengaku mencuri di rumah korban Tengku Julianti dengan cara mendorong pintu warung milik korban yang diganjal dengan kayu.

Dari pengembangan polisi menciduk penadah barang curian berupa 3 cincin emas seberat 10 gram dan 3 gelang emas seberat 12 gram yakni pasutri Rama dan Juli. (Hakim sitanggang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *