Hukum  

Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Pengacara Akan Diperiksa Polrestabes Medan

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

RHT, oknum pengacara yang berdomisili di Medan dijadwalkan akan diperiksa penyidik Polrestabes Medan karena diduga mencemarkan nama baik Nur Malasari.

IMG-20240227-124711

“Oknum RHT sebagai terlapor akan diperiksa Rabu (17/11/2021) setelah panggilan pertama 9 November 2021 lalu diabaikan dengan alasan ada kesibukan pekerjaan,” ujar Yusuf Pasaribu selaku Kuasa Hukum saksi korban Nur Malasari kepada wartawan, Senin (15/11/2021).

Sebenarnya panggilan penyidik Polrestabes Medan itu bukan hanya ditujukan kepada RHT saja melainkan kepada kliennya juga MH.
Tapi MH belum memberi jawaban atas panggilan penyidik tersebut.

Yusuf Pasaribu mengapresiasi Polrestabes Medan yang bertindak cepat menindaklanjuti pengaduan itu.

BACA JUGA  Simpan Shabu, Tiga Warga Binaan Rutan Labuhan Deli Diserahkan ke Polisi

“Saya dengar kasus tersebut sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan, tentunya dalam waktu dekat kita sudah tahu siapa yang bakal jadi calon tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya Nur Malasari mengadukan RHT bersama MH, kliennya ke Polrestabes Medan sesuai laporan polisi STTP/B/1619/VIII/ Yan.2.5/2021/SKPT Polrestabes Medan tanggal 19 Agustus 2021.

Saat itu RHT dalam surat somasi No.Ref.70.ADM Somasi RT A VII.2021 tanggal 27 Juli 2021 yang ditujukan kepada Nur Malasari yang isinya MH adalah member Arisan RM pada get putaran 85 get Rp100 juta. MH merasa dirugikan sekitar Rp78.500.000 atas ulah Nur Malasari.

BACA JUGA  Dimediasi Kejari Nisel, Mantan Bupati Bersedia Kembalikan Mobil Dinas

Atas somasi RHT tersebut, Nur Malasari melalui Kuasa Hukumnya Yusuf Pasaribu menjawab somasi RHT yang intinya bahwa MH tidak benar menjadi member Arisan RM di putaran 85 get Rp100 juta dan tidak pernah mengirim uang atas nama MH ke rekening Nur Malasari. Namun somasi Nur Malasari tidak pernah direspon RHT apalagi niat mereka minta maaf.

Tapi 6 Agustus 2021, RHT kembali melayangkan somasi kedua kepada Nur Malasari. Namun klien RHT sudah berubah dari MH menjadi Intan Aseh.

“Tindakan somasi RHT menjadikan MH sebagai member Arisan RM jelas sangat merugikan nama baik Nur Malasari sebagai pengelola Arisan RM,” ujarnya.

BACA JUGA  Usut Kematian Tiga Harimau, Polres Aceh Timur dan BKSDA Aceh Olah TKP dan Nekropsi

Nur Malasari merasa bersyukur pengaduannya akan berlanjut. “Saya dengar RHT bakal menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan. Saya berharap kasus itu bisa berlanjut sampai ke pengadilan,” ujarnya.

Sedangkan Nur Malasari bersama dua anggota arisan RM lainnya sudah dimintai keterangannya sebagai saksi di Polrestabes Medan.
Mereka membantah kalau MH sebagai member Arisan RM kecuali Intan Aseh yang saat ini tinggal di Malaysia.

RHT ketika dihubungi via ponselnya membantah melakukan pencemaran nama baik Nur Malasari (edrin/r)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *