Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Usut Kematian Tiga Harimau, Polres Aceh Timur dan BKSDA Aceh Olah TKP dan Nekropsi

IMG-20240409-WA0076

Aceh Timur, TRIBRATA TV

Tiga ekor harimau Sumatera yang ditemukan mati dibedah (nekropsi) oleh tim BKSDA Aceh bersama Kepolisian Resor Aceh Timur, Senin (25/4/2022).

IMG-20240227-124711

Tiga ekor harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) ini ditemukan mati di wilayah buffer zone milik PT. Aloe Timur, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono yang ikut mengawal kegiatan tersebut mengatakan, nekropsi dilakukan untuk mencari tahu penyebab pasti kematian satwa dilindungi itu.

“Kami berkoordinasi dengan instansi terkait dan hari ini dilakukan nekropsi untuk mengetahui secara pasti, berapa usia, jenis kelamin, dan sudah berapa hari kematian ketiga harimau sumatera ini,” kata Kasat Reskrim.

Menurutnya ketiga harimau yang mati ditemukan terpisah di dua TKP. TKP pertama terdapat dua ekor bangkai harimau Sumatera dengan jenis kelamin jantan dalam keadaan leher yang terjerat tali aring yang mana umur dari kedua ekor harimau tersebut sama/identik berkisar antara 2 sampai 2,5 tahun dan waktu kematian diperkirakan antara tiga sampai dengan empat hari.

“Sementara itu TKP kedua terdapat satu ekor bangkai harimau Sumatera jenis kelamin betina dalam keadaan leher yang terjerat tali aring yang diperkirakan umur antara 5,5 sampai dengan 6 tahun dan waktu kematian diperkirakan lima hari,”sebutnya.

Disebutkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan kesimpulan awal dari ahli pihak dokter hewan BKSDA Aceh, penyebab kematian tiga ekor harimau Sumatera ini diduga akibat; pertama; terganggu pernafasan dan peredaran darah; kedua, kehabisan oksigen dan ketiga adanya penekanan pada saluran nafas dikarenakan bagian leher harimau terjerat oleh tali aring (jerat kawat).

Usai nekropsi yang dipimpin dokter dari BKSDA Aceh drh. Rossa, kemudian dilakukan pengambilan sempel isi lambung dan untuk kepentingan diuji di labaoratorium.

“Selain itu kami juga mengamankan dua buah gulungan tali jerat/aring dari kedua TKP tersebut,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya harimau Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.

Juga tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

“Sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta,” tegasnya. (Nana Thama)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *