Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Ini Tampang 2 Pejambret di Medan yang Tewaskan Suami dan Istrinya Kritis

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Dua bandit jalanan ditangkap polisi, setelah menjambret tas milik pasangan suami istri.

IMG-20240227-124711

Akibat kejadian itu, korban Eddy Suwito (61) meninggal dunia. Sementara istrinya Kamisah (56) kritis.

Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, mengatakan, kedua pelaku sudah ditangkap dan ditahan.

Kedua pelaku yakni bernama Sabarullah alias Saber (29) dan Leonardo alias Ucok alias Kocu (29).

“Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa kejadian itu merupakan lakalantas, namun hasil penyelidikan, ternyata korban jambret,” kata Teddy, Senin (25/3/2024).

Ia menceritakan, kronologis kejadian itu bermula dari pasutri ini awalnya mengambil uang dari ATM di sekitaran Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal, pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Ternyata, saat itu kedua pelaku ini sudah melakukan pengintaian dan ketika pasutri ini melaju dengan mengendarai sepeda motor.

Kedua pelaku langsung menyambar tas sandang milik Samsiah.

Suaminya yang tidak terima pun langsung tancap gas mengejar pelaku yang ketika itu mengendarai sepeda motor Yamaha Scorpio.

Pada saat mengejar, sepeda motor Vario milik korban tergelincir dan terjatuh hingga menabrak pembatas jalan.

Nahas, ketika itu Eddy Suwito terkapar bersimbah darah di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal. Sementara istrinya juga tidak sadarkan diri.

“Hasil pengembangan dan memeriksa CCTV yang ada. Tim Reskrim berhasil mengamankan pelaku,” ucapnya.

Saat akan ditangkap, salah satu pelaku mencoba melarikan diri dengan cara memanjat atap.

Namun, saat itu salah satu pelaku ini terjatuh yang mengakibatkan kakinya patah.

“Pelaku ini merupakan residivis, yang sudah dua kali tersandung kasus yang sama,” ungkap Kapolres.

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita satu buah tas sandang milik korban yang dijambretnya, satu buah helm dan satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 dan ayat 4 KUHPidana,” tutupnya.

IMG-20240310-WA0073