Hukum  

Dimediasi Kejari Nisel, Mantan Bupati Bersedia Kembalikan Mobil Dinas

IMG-20240310-164257

Nias Selatan, TRIBRATA TV

Kasi Datun Kejari Nias Selatan, Dona M Sebayang membenarkan mantan Bupati Nias Selatan, ID bersedia mengembalikan mobil dinas Pemkab Nias Selatan yang masih dikuasainya.

IMG-20240227-124711

“Itu ada juga kita mediasi kemarin, dan yang bersangkutan bersedia untuk mengembalikan mobil tersebut. Kita ini kan, sifatnya mediasi. Jadi, kita menunjuk orang tersebut segera mengembalikan mobil tersebut. Puji Tuhan, dia bersedia dan minta waktu untuk mengembalikannya,” kata Dona saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, di ruang jerjanya Kamis, (17/9/2020) terkait perkembangan penyelamatan aset daerah Nisel pasca adanya Surat Kuasa Khusus (SKK).

Pihaknya akan meminta SKK baru yang tidak terkait masalah orang-orang yang ada dalam Pilkada.
“Kita akan meminta lagi SKK baru yang tidak terkait masalah orang-orang yang ada dalam Pilkada. Tapi, kita panggil dulu untuk sementara. Ada beberapa kemarin dari pihak Pemda sendiri setelah kita mediasi menyatakan bahwa orang yang menguasai aset tersebut, sudah mengembalikan tahun 2014. Ada juga yang masih berusaha mengembalikannya. Terkait dengan masalah Pilkada ini, kalau kira-kira menimbulkan gejolak atau semacam menghambat Pilkada, maka kami secara untuk mendukung Pilkada ini, untuk sementara, kita rem sejenak,” ujarnya.

Ditanya apa alasan ID belum mau mengembalikan mobil dinas setelah dimediasi, ia menjawab bahwa hasil dari mediasi belum bisa dibocorkan sekarang. “Cuman dia bersedia mengembalikan karena dia seorang negarawan,” kata Dona.

Lalu, ditanya tentang mobil jenis Toyota Fortuner BB 1021 W yang masih dikuasai oleh ID, dimana diduga tidak melalui lelang sesuai penegasan dari pihak KPKNL Padang Sidempuan, ia menjawab bahwa belum bisa mengatakan sebagai ranah hukum pidana atau perdata.

“Karena KPK sendiripun yang langsung berkoordinasi dengan kita. Mereka itu pencegahan dan penindakan tindak pidana. Terkait nanti, apakah masuk ke ranah hukum, itu nantilah, bagaimana hasil mediasi kita. Tapi, yang pasti terkait masalah Pilkada, saya rasa lebih eloknya kita kasih waktu untuk menyelesaikan tugasnya dalam hal Pilkada ini, baru setelah Pilkada nanti, kita lanjutkan kembali,” tuturnya.

Ia juga mengajak untuk sama-sama menjaga, mendukung Pilkada Nisel secara aman dan lancar, serta tidak menyebarkan hoax ataupun kebencian.

Menurut dia, yang dilakukan pihaknya terhadap yang menguasai aset daerah Nisel, adalah mediasi bukan melakukan tindakan hukum.

“Mediasi ini sifatnya kalau dalam hukum adat, ada tokoh masyarakat yang mengenahi dulu, mencari solusi bagaimana ini. Artinya, diselesaikan dulu atau kita lempar ke ranah hukum. Jadi, untuk Datun ini seperti itu. Sudah ada beberapa SKK yang disampaikan oleh Pemda ke kita, dan dalam hal ini, kita sudah melakukan mediasi terhadap orang-orang tersebut dengan pihak Pemda untuk mengembalikan aset,” ungkapnya.

Ditanya soal apakah Pemkab Nisel dapat melakukan upaya lain, ia menjawab terkait penyelamatan aset tersebut, Pemerintah Daerah boleh-boleh saja melakukannya kalau memang Pemkab sendiri mempunyai dasar yang kuat.

“Kemudian yang lebih tau Pemkab, apa buktinya sebagai aset negara, dasarnya seperti apa,” sebut Dona Sebayang.

Ia menambahkan, latar belakang adanya SKK itu, karena Kejagung dan KPK ada berkordinasi mengenai penyelamatan aset daerah dan juga aset pemerintah.

“Kejagung ini mengimplemtasikan di bidang Datun terkait masalah aset daerah, aset pemerintah, tunggakan pajak dan pembayaran kewajiban kepada daerah. Jadi, dari MoU KPK dengan Jamdatun, maka komandonya Jamdatun. Lalu, pihak Pemkab Nisel memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait siapa-siapa saja penunggak ataupun yang masih menguasai aset daerah,” jelasnya.

Diberitakan secara terpisah sebelumnya, dua unit mobil dinas Pemkab Nisel masih dikuasai oleh mantan Bupati Nisel ID. Hal ini diketahui berdasarkan surat Bupati Nisel, nomor:900/10050/2301/BPKPAD/2020, tertanggal 13 Juli 2020, dan surat Bupati Nias Selatan nomor: 900/2248/9794/BPKPAD/2020, tertanggal 7 Juli 2020 ditujukan kepada mantan Bupati Nias Selatan ID.

Kendaraan dinas itu Toyota Fortuner bernomor polisi BB 1021 W, dan Toyota Alphard bernomor polisi BB 1059 W. Dalam surat tersebut, Pemkab Nisel mengharapkan agar ID mengembalikan kedua mobil itu.

Bahkan, Toyota Fortuner nomor polisi BB 1021 W, nomor rangka, MHFYX596478007948 dengan nomor 2TR-6475391, tahun pembuatan 2008, tidak pernah dilelang. Hal itu sesuai isi surat Bupati Nisel tertanggal 13 Juli 2020 yang menyebut bahwa KPKNL Padang Sidimpuan tidak pernah melakukan pelelangan kendaraan roda empat milik Pemkab Nias Selatan tahun 2014. (Sn. Telaumbanua)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *