IMG-20240501-WA0019

Wandus Sinaga Kembali Minta Menpan RB Angkat Banpol PP Jadi PNS

IMG-20240409-WA0076

Toba, TRIBRATA TV

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKBPPPN) Kabupaten Toba, Wandus Sinaga kembali mendesak Kementrian PANRB untuk mengangkat Satpol PP Toba menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

IMG-20240227-124711

“Banpol PP seharusnya diangkat menjadi PNS bukan PPPK sesuai amanat UU 23 Tahun 2014 Pasal 256,” kata Wandus saat ditelepon via WhatsApp, Minggu (12/11/2023).

Ia meminta Menpan RB tidak melanggar konstitusi dengan menjalankan amanat UU dan regulasi khusus status kepegawaian menjadi PNS.

“Kami yang sudah bertugas hingga lebih dari 8 tahun, meminta kepastian dari Kemenpan RB akan pengangkatan PNS. Pemerintah dapat segera mengangkat honorer Banpol PP menjadi PNS sesuai dengan konstitusi. Informasi yang kami terima ada 90 ribu anggota Banpol PP yang bukan PNS,” ujar Wandus.

Menurutnya disetiap kabupaten-kota ada sekitar 70% lebih Banpol PP belum PNS.

Walau sudah dijanjikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait nasib Satpol PP non PNS, namun Kemenpan RB hingga sekarang belum merealisasikannya.

“Dalam UU No 23/2014 Pasal 256 pada intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, tetapi Kepmenpan RB No.158 Tahun 2023 menyatakan Jabatan Pol PP tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja, itu artinya keputusan itu bertentangan dengan UU,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan statemen Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan akapasitas SDM Aparatur Kemenpan RB, Agus Yudi. Hal itu dikatakan Agus Yudi baru-baru ini di Kisaran, Asahan.

“Ini sudah menyakiti hati anggota FKBPPPN seluruh Indonesia. Bukannya memberikan pencerahan malah menyuruh agar kita honorer Satpol-PP disuruh datang ke Jakarta untuk merubah UU agar Satpol PP menjadi PNS,” katanya lagi.

Wandus menilai dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) Kemenpan RB harus mematuhi AUPB yang diatur dalam UU No 30 tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintah. “Tidak perlu merubah UU, Menpan RB wajib memperhatikan UU No 23 Tahun 2014 Pasal 256 itu saja,” tegasnya.

Menanggapi statemen Agus Yudi, Wandus mengatakan anggota FKBPPPN seluruh Indonesia akan datang tumpah ruah di kantor Kemenpan RB dalam waktu dekat.

“Kita nyatakan sikap dalam aksi damai di Kemenpan RB selama 3 hari berturut turut,”tutup Wandus. (Berlin Yebe)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *