Satpol PP Banjarmasin Cabut Baliho Tak Berijin

IMG-20240409-WA0076

Banjarmasin, TRIBRATA TV

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin menertibkan sejumlah baleho di beberapa titik di wilayah Kota Banjarmasin. Baleho-baleho itu dipasang tanpa izin resmi dari pemerintah kota, Sabtu (27/4/2024).

IMG-20240227-124711

Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Zain, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan baleho yang yang tidak memiliki izin. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar baleho-baleho tersebut tidak memiliki izin resmi.

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami langsung mengecek,” kata Zain.

Ia menjelaskan pemasangan baleho tanpa izin merupakan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2018, setiap orang yang memasang reklame tanpa izin resmi, dapat dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan pencabutan izin usaha,” jelas zain

Ia juga mengimbau kepada para pengusaha agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku terkait dengan pemasangan reklame.

“Kami mengimbau kepada para pengusaha agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Sebelum memasang reklame, mohon terlebih dahulu untuk mengurus izin resmi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin,” imbuh Zain.

Penertiban baleho ini disambut positif oleh masyarakat. Banyak warga yang mengapresiasi tindakan Satpol PP yang tegas dalam menegakkan aturan.

“Saya senang Satpol PP menertibkan baleho-baleho itu. Baleho-baleho itu mengganggu pemandangan dan membuat kota terlihat kumuh,” kata seorang warga yang tinggal di Jalan S. Parman.

Diharapkan dengan penertiban ini, para pengusaha akan lebih tertib dalam memasang reklame dan Kota Banjarmasin akan menjadi lebih tertata dan indah.

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000