IMG-20240501-WA0019

Ayah Tiri Pelaku Jinayat Diringkus Polres Simeulue

IMG-20240409-WA0076

Simeulue, TRIBRATA TV

Sat Reskrim Polres Simeulue menangkap terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur pada hari Senin (7/11)2022).

IMG-20240227-124711

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko melalui Kasat Reskrim Ipda T.Maiyudi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 5 Agustus 2022 di penginapan di kota Sinabang.

Peristiwa ini bermula ketika korban Fd (15) bersama ayah tirinya AF (50) dan ibu kandung korban berencana menjual cabe ke pasar Sinabang. Kemudian korban terlebih dahulu menuju penginapan yang berada di Sinabang, lalu ayah tirinya datang menjemput korban dipenginapan.

“Setelah ayah tirinya tiba di penginapan ia langsung masuk kedalam kamar dan mengunci pintu kamar,” katanya.

AF mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun. Akibat kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polres Simeulue.

Tersangka berhasil diamankan dirumahnya, dan selanjutnya telah dilakukan penahanan di rutan Mako Polres Simeulue.

Atas kejadian tersebutterduga pelaku P
pencabulan akan dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman kurungan minimal 150 bulan dan maksimal 200 bulan. (Martinus zeb)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *