Ambon, TRIBRATA TV
Harapan 127 Kepala Keluarga atau 555 jiwa di Kompleks Pinang Putih Puncak, Desa Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pupus sudah. Proyek pembangunan air bersih senilai hampir Rp400 juta yang mulai dikerjakan sejak Juni 2024, kini mangkrak total tanpa hasil. Ironisnya, di sistem LPSE proyek ini justru tercatat sudah selesai.
Pengeboran pertama proyek ini dilakukan di depan rumah warga, Rasyid Tuanaya. Awalnya dianggap layak, namun pada kedalaman 50 meter konsultan menyatakan tidak layak karena adanya patahan. Sampel sempat dikirim ke Jakarta dengan biaya Rp20 juta, tanpa ada solusi.
Pengeboran kedua dipindahkan ke Kali Mati (Alor). Namun kembali gagal karena batang bor patah di kedalaman 40 meter. Upaya lain menyalurkan air dari proyek Balai di Perumahan Al-Muhajjirin Lasakar Kisar juga tidak pernah terealisasi.
Kini, setelah 1 tahun 3 bulan, proyek air bersih yang diharapkan masyarakat belum memberi manfaat apapun.
Proyek ini dikerjakan CV. Ainun dengan kontraktor Ikbal Alkatiri. PPK proyek adalah Nurul Hidayati Sopalauw, ST., M.Si (Ibu Ela), sedangkan direksi lapangan proyek adalah Nur Mardas.
Padahal sesuai aturan yakni Perpres No. 16 Tahun 2018 disebutkan jika proyek gagal harus diputus kontraknya. Lalu Peraturan LKPP No. 17 Tahun 2018 menghukum penyedia yang gagal wajib masuk daftar hitam.
Namun faktanya, CV. Ainun tetap lolos tanpa sanksi bahkan proyek tercatat selesai di LPSE meski mangkrak di lapangan. Sementara dana sebesar 30% kontrak sudah dicairkan.
Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan indikasi tindak pidana korupsi.
Masyarakat kini harus membeli air dengan harga tinggi. Banyak keluarga terpaksa menumpang ke rumah tetangga untuk kebutuhan air sehari-hari.

Warga juga menyayangkan sikap Nur Mardas, yang tinggal di RT yang sama. Sebagai orang mampu, ia dengan mudah membeli air bersih, sementara masyarakat kecil harus menderita.
Dengan kondisi tersebut, masyarakat menilai proyek ini tidak hanya gagal secara teknis, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara.
Setelah menerima laporan masyarakat, wartawan TRIBRATA TV mendatangi kantor Dinas PUPR Provinsi Maluku untuk meminta penjelasan. Namun, beberapa staf di Bidang Cipta Karya menyampaikan Nur Mardas sedang berangkat ke luar kota.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi baik dari PPK, pihak kontraktor, maupun Dinas PUPR Provinsi Maluku.
Masyarakat Desa Hative Kecil mendesak Kejaksaan dan aparat penegak hukum untuk segera memeriksa, Nur Mardas (Direksi Proyek), PPK Nurul Hidayati Sopalauw (Ibu Ela) serta CV. Ainun dan kontraktor Ikbal Alkatiri.
“Kami kecewa. Uang negara sudah keluar, tapi air yang dijanjikan tak pernah ada. Kami minta aparat hukum segera bertindak,” ungkap salah satu warga. (M Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









