Ambon, Tribrata TV – Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Maluku resmi menetapkan Umar Ali Lessy sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Maluku periode 2025–2030. Penetapan dilakukan secara aklamasi dalam sidang pleno yang digelar di Swiss-Belhotel Ambon, Minggu dini hari (9/11/2025).
Proses pemilihan berlangsung lancar dan penuh semanga kebersamaan. Awalnya terdapat dua calon yang mendaftar, yakni Umar Ali Lessy dan Rohalim Boy Sangadji. Namun, dalam jalannya sidang, Boy Sangadji menyatakan mundur dan menyampaikan dukungan penuh kepada Umar Ali Lessy. Dengan demikian, peserta Musda secara bulat menetapkan Umar Ali Lessy sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Maluku.
Sidang Musda XI juga menetapkan hasil keputusan melalui SK Nomor HIP-096/MUSDA-XI/Golkar-Maluku/2025, yang menegaskan kepemimpinan Umar Ali Lessy selama lima tahun ke depan.
Dalam sambutannya, Ketua terpilih menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan seluruh kader dan peserta Musda. Umar menegaskan bahwa langkah pertama kepemimpinannya adalah melakukan konsolidasi partai hingga ke tingkat akar rumput — mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa dan kelurahan.
Ia juga menegaskan lima tahapan strategi Golkar Maluku di bawah kepemimpinannya:
- Tahun Kebangkitan
-
Tahun Kaderisasi
-
Tahun Pemberdayaan
-
Tahun Kemantapan
-
Tahun Kemenangan
Menurutnya, lima tahapan tersebut menjadi arah kerja strategis untuk membangun kembali kejayaan Partai Golkar di bumi Maluku.
Dukungan penuh terhadap Umar Ali Lessy datang dari seluruh DPD II Partai’ Golkar se-Maluku, menandakan soliditas dan semangat baru kader partai berlambang pohon beringin.
Secara historis, Partai Golkar menjadi salah satu kekuatan politik utama di Maluku. Pada Pemilu 2019, Golkar menempati posisi kedua perolehan kursi DPRD Provinsi. Kini, dengan kepemimpinan baru, partai ini berkomitmen untuk merebut kembali kemenangan pada Pemilu 2029.
Dengan terpilihnya Umar Ali Lessy secara aklamasi, Musda XI Partai Golkar Maluku menjadi momentum penting kebangkitan dan konsolidasi kekuatan politik partai di provinsi ini. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









