Gowa, TRIBRATA TV
Unit Reskrim Polsek Parangloe Polres Gowa berhasil menangkap seorang terduga pelaku pembunuhan terhadap anak di bawah umur pada Minggu, 8 September 2024, sekitar pukul 14.00 WITA. Penangkapan tersebut terjadi di Alur C, Lingkungan Parang, Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Selasa (10/09/2024).
Korban berinisial LK (17), seorang remaja yang belum bekerja, beralamat di Alur C, Lingkungan Parang, Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa. Sedangkan tersangka berinisial RA (19), seorang kurir paket, beralamat di lokasi yang sama dengan korban.
Dalam penangkapan tersebut, pihak Unit Reskrim Polsek Parangloe mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 1 lembar baju kaos warna hitam, 1 Satu lembar celana jeans warna hitam, Satu lembar baju kaos warna putih, Satu lembar celana kain warna coklat.
Peristiwa ini bermula saat tetangga korban, Dg Te’ne, melihat korban sedang tidur di lantai bawah rumah panggung korban. Karena curiga, ia memanggil adik korban, Muhammad Abdullah, untuk menanyakan siapa yang tidur di lantai tersebut.
Ketika adik korban mencoba membangunkan korban, korban tidak kunjung bangun. Setelah menyadari korban sudah meninggal, adik korban meminta bantuan teman-temannya untuk mengangkat korban ke atas balai-balai bambu.
Informasi mengenai kejadian tersebut kemudian disampaikan Dg Te’ne kepada tetangga lainnya. Merasa keberatan atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Gowa untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak melalui Kapolsek Parangloe, AKP Muh. Ashar mengatakan kejadian ini yang diduga bermotif dendam.
Polsek Parangloe melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi kalau tersangka berada di rumahnya.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Parangloe, Ipda Syamsuar tersangka ditangkap dan dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Gowa.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








