Belawan, TRIBRATA TV
Kantor Imigrasi Klas II TPI Belawan mengamankan dua warga negara (WN) asal China, Jumat (08/11/2019).
Keduanya diamankan lantaran diduga menggunakan visa dan paspor turis atau melancong, untuk kerja.
Kedua WN China yang diamankan masing-masing bernama Ma Yuebing (25) dan Lin Changgeng (32). Mereka diamankan dari salah satu perusahaan bergerak di bidang penangkaran sarang burung walet di Jalan Teruno Joyo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Kantor Imigrasi Klas II TPI Belawan, Samuel Toba, membenarkan penangkapan dua orang WNA tersebut. Dia mengatakan, penangkapan terhadap kedua WN China atau Tiongkok itu dilakukan atas monitoring Badan Intelijen Strategis (BAIS) akan aktivitas mereka di penangkaran sarang walet tersebut.
“Selama mereka bekerja di perusahaan itu, petugas dari Badan Intelijen Strategis memonitor aktivitas kedua warga asal Tiongkok. Setelah dipastikan, mereka bukan sebagai wisatawan, informasi itu dilaporkan ke Imigrasi Belawan. Selanjutnya, Ma Yuebing dan Lin Changgeng langsung diamankan oleh petugas,” ujar Samuel Toba, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Belawan, M Rio.
Samuel Toba menjelaskan, dua warga asal Tiongkok tersebut masuk ke Indonesia secara terpisah. Ma Yuebing lebih dulu datang ke Indonesia, disusul Lin Changgeng. Selama di penangkaran sarang walet, mereka bekerja di bagian teknik mesin pendingin.
“Ma Yuebing lebih awal masuk ke Indonesia dengan paspor pelancong pada Kamis 7 Oktober (7/10/2019) lalu. Kemudian disusul oleh Lin Changgeng pada Rabu 27 Oktober (27/10/2019). Mereka menggunakan paspor melancong untuk bekerja di penangkaran sarang walet di bagian teknik mesin,” ungkapnya.
Usai penangkapan WN China itu, kata Samuel Toba, pihaknya masih mendalami status keduanya. Apabila benar terbukti dengan adanya perjanjian kerja dan bukti penyetoran gaji, maka mereka akan dideportasi ke negaranya.
“Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan bukti-bukti baru dilapangan. Kalau nanti terbukti atas penyalahgunaan paspor pelancong digunakan untuk bekerja serta bukti lainnya, pemilik perusahaan yang mempekerjakannya juga dapat diancam pidana.( P.Sitorus )