Polsek Panipahan Terapkan Restoratif Justice Dalam Kasus Tipiring

IMG-20240409-WA0076

Rokan Hilir, TRIBRATA TV

Dengan menerapkan restoratif justice (penyelesaian perkara untuk menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan), Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau mendamaikan perkara tindak pidana ringan (tipiring) penganiayaan yang terjadi di tengah masyarakat, Minggu (7/11/2021) sore.

IMG-20240227-124711

Briptu Sareng Purnomo dan Bripda Febrian memediasi kedua belah pihak yaitu pihak pertama atau yang terlapor seorang pelajar yang menganiaya Hanafi (40) di Jalan Bhakti Kelurahan Panipahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil.

BACA JUGA  Ancam Mogok Kerja, TKS RSUD Rantauprapat Desak DPRD Selesaikan Nasib Mereka

Penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (6/11/2021 malam sekitar pukul 21:00 WIB.

Dari mediasi yang digelar di ruangan Unit Reskrim Polsek Panipahan yang terletak di Jalan Poros Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil, kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

Demikian dikatakan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH terkait hasil penerapan restoratif justice atau problem solving pada kasus yang ditangani Polsek Panipahan.

BACA JUGA  Positif Covid-19, Walikota Tanjungpinang Dimakamkan di TMP

“Kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” jelasnya.

Menurutnya menyelesaikan laporan dengan problem solving ini sebagai pelaksanaan Program Prioritas Kapolri No XII untuk menerapkan restoratif justice sebagai bentuk penyelesaian perkara yang berkeadilan di masyarakat.

“Mediasi sebagai basis resolusi,” terangnya. (Bliser)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *