Medan, TRIBRATA TV
Berkat laporan dan kerja sama dari masyarakat dengan pihak Kepolisian Sektor Medan Kota tim reskrim berhasil meringkus M.Ikhsan Tumangor (34) warga Jalan Jermal XI Gang Subur II, Medan, Jum’at (2/8/2019) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Ismalia Kelurahan Kota Matsum II Kecamatan Medan Area.
Ikhsan ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis shabu. Menurut Panit Reskrim Polsek Medan Kota Ipda Asrul Efendi Rambe yang mendampingi Wakapolsek Medan Kota, AKP Sangkot Simare Mare, penangkapan tersangka tidak butuh waktu lama. Begitu mendapat informasi, petugas langsung mengejar tersangka.
Saat digeledah, personil unit Reskrim Polsek Medan Kota mendapatkan satu bungkus rokok magnum hitam berisi satu buah pipet plastik runcing, satu bungkus plastik plastik klip kecil yang berisikan sabu dengan berat kotor 0,16 gram dan berat bersih 0,04 gram, satu bungkus plastik klip sedang yang berisi diduga sabu dengan berat kotor 1,72 gram dan berat bersihnya1,14 gram, dua bungkus plastik klip kosong.
Sebelumnya petugas sudah dibekali LP/1050/K/VIII/2019/Restabes Medan /SEK Medan Kota.
Untuk kelanjutan proses hukum, menurut Ipda Asrul Efendi Rambe, petugas saat tengah melengkapi berkas- berkas yang dibutuhkan untuk tindak lanjut proses hukumnya. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









