Bintan, TRIBRATA TV
Pererat tali silaturahmi sebagai pimpinan yang baru di Polsek Bintan Utara (Binut), AKP Monang P Silalahi, ngopi bareng bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) di kedai Kopi New Nusantara Tanjung Uban pada Rabu (10/7/2024).
Kegiatan ini dihadiri Ketua KNPI Kabupaten Bintan, Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Bintan, Sekretaris MPC PP Bintan, Ketua GP Ansor Bintan, Wakil Ketua GP Anshor Kecamatan Seri Kuala Lobam, para Kanit Polsek Bintan Utara serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Uban Kota.
AKP Monang P. Silalahi, SH menyampaikan ngopi bareng ini untuk menyamakan persepsi dalam menciptakan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Bintan Utara tetap kondusif sekaligus ajang silaturahmi selaku Kapolsek Bintan Utara yang baru.
“Saat ini wilayah hukum Polsek Bintan Utara membawahi 3 kecamatan yaitu Kecamatan Bintan Utara, Kecamatan Sri Kuala Lobam dan Kecamatan Teluk Sebong, tentunya wilayah yang luas ini kami dari pihak kepolisian memohon bantuan rekan-rekan semuanya untuk bersama-sama kita satukan persepsi dalam menciptakan situasi yang kondusif,” terangnya.
Ketua KNPI Kabupaten Bintan Alfeni Harmi mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu langkah awal untuk dapat saling mengenal satu sama lain dan juga sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung dan menjaga situasi kamtibmas.
“Kami mendukung penuh program-program yang dibuat pemerintah khususnya menjaga Kamtibmas di wilayah Polsek Bintan Utara dan kami sampaikan juga masih banyaknya anak remaja yang berkumpul di Taman Makam Pahlawan Dwikora dan Masjid Besar Baitul Makmur pada saat tengah malam dan kami mengusulkan agar pihak Kepolisian dapat menertibkan lagi aktifitas malam anak-anak remaja tersebut,” ujar Ketua GP Ansor Bintan, Muarifin.
Sedang Ketua GM FKPPI Kecamatan Bintan Utara Ismail mengapresiasi Ngopi bareng ini, selain bersilaturrahmi juga membahas masalah Kamtibmas.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









